Di seluruh dunia Hak azasi manusia berlaku
terbukti dengan adanya declaration of human right.yaitu :
·
Pasal 1
Semua orang dilahirkan
merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal
dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam semangat
persaudaraan.
·
Pasal 2
Setiap orang berhak
atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Pernyataan ini
tanpa perkecualian apapun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa,
agama, politik atau pendapat yang berlainan, asal mula kebangsaan atau
kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain.
Di samping itu, tidak
diperbolehkan melakukan perbedaan atas dasar kedudukan politik, hukum atau
kedudukan internasional dari negara atau daerah dari mana seseorang berasal,
baik dari negara yang merdeka, yang berbentuk wilayah-wilayah perwalian,
jajahan atau yang berada di bawah batasan kedaulatan yang lain.
·
Pasal 3
Setiap orang berhak
atas penghidupan, kebebasan dan keselamatan individu.
·
Pasal 4
Tidak seorang pun
boleh diperbudak atau diperhambakan, perbudakan dan perdagangan budak dalam
bentuk apapun mesti dilarang.
·
Pasal 5
Tidak seorang pun
boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, memperoleh perlakuan atau dihukum
secara tidak manusiawi atau direndahkan martabatnya.
·
Pasal 6
Setiap orang berhak
atas pengakuan di depan hukum sebagai pribadi di mana saja ia berada.
·
Pasal 7
Semua orang sama di
depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi.
Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi
yang bertentangan dengan Pernyataan ini dan terhadap segala hasutan yang
mengarah pada diskriminasi semacam itu.
·
Pasal 8
Setiap orang berhak
atas bantuan yang efektif dari pengadilan nasional yang kompeten untuk tindakan
pelanggaran hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh undang-undang dasar
atau hukum.
·
Pasal 9
Tak seorang pun boleh
ditangkap, ditahan atau dibuang dengan sewenang-wenang.
·
Pasal 10
Setiap orang, dalam
persamaan yang penuh, berhak atas pengadilan yang adil dan terbuka oleh
pengadilan yang bebas dan tidak memihak, dalam menetapkan hak dan
kewajiban-kewajibannya serta dalam setiap tuntutan pidana yang dijatuhkan
kepadanya.
·
Pasal 11
1.
Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan suatu
pelanggaran hukum dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya
menurut hukum dalam suatu pengadilan yang terbuka, di mana dia memperoleh semua
jaminan yang diperlukan untuk pembelaannya.
2.
Tidak seorang pun boleh dipersalahkan melakukan pelanggaran
hukum karena perbuatan atau kelalaian yang tidak merupakan suatu pelanggaran
hukum menurut undang-undang nasional atau internasional, ketika perbuatan
tersebut dilakukan. Juga tidak diperkenankan menjatuhkan hukuman lebih berat
daripada hukuman yang seharusnya dikenakan ketika pelanggaran hukum itu
dilakukan.
·
Pasal 12
Tidak seorang pun
dapat diganggu dengan sewenang-wenang urusan pribadinya, keluarganya,
rumah-tangganya atau hubungan surat-menyuratnya, juga tak diperkenankan
pelanggaran atas kehormatannya dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat
perlindungan hukum terhadap gangguan atau pelanggaran seperti itu.
·
Pasal 13
1.
Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam
batas-batas setiap negara.
2.
Setiap orang berhak meninggalkan sesuatu negeri, termasuk negerinya
sendiri, dan berhak kembali ke negerinya.
·
Pasal 14
1.
Setiap orang berhak mencari dan menikmati suaka di negeri lain
untuk melindungi diri dari pengejaran.
2.
Hak ini tidak berlaku untuk kasus pengejaran yang benar-benar
timbul karena kejahatan-kejahatan yang tak berhubungan dengan politik, atau
karena perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan dasar
Perserikatan Bangsa-Bangsa.
·
Pasal 15
1.
Setiap orang berhak atas sesuatu kewarga-negaraan.
2.
Tidak seorang pun dengan semena-mena dapat dicabut kewarga-negaraannya
atau ditolak haknya untuk mengganti kewarga-negaraan.
·
Pasal 16
1.
Pria dan wanita yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi
kebangsaan, kewarga-negaraan atau agama, berhak untuk nikah dan untuk membentuk
keluarga. Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, di dalam masa
perkawinan dan pada saat perceraian.
2.
Perkawinan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas
dan persetujuan penuh oleh kedua mempelai.
3.
Keluarga adalah kesatuan alamiah dan fundamental dari masyarakat
dan berhak mendapat perlindungan dari masyarakat dan Negara.
·
Pasal 17
1.
Setiap orang berhak memiliki harta, baik sendiri maupun
bersama-sama dengan orang lain.
2.
Tak seorang pun boleh dirampas hartanya dengan semena-mena.
·
Pasal 18
Setiap orang berhak
atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal ini termasuk kebebasan
berganti agama atau kepercayaan, dan kebebasan untuk menyatakan agama atau
kepercayaan dengan cara mengajarkannya, mempraktekkannya, melaksanakan
ibadahnya dan mentaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain,
di muka umum maupun sendiri.
·
Pasal 19
Setiap orang berhak
atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hak ini termasuk
kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima dan
menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak
memandang batas-batas (wilayah).
·
Pasal 20
1.
Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan
berserikat secara damai.
2.
Tidak seorang pun boleh dipaksa untuk memasuki sesuatu
perkumpulan.
·
Pasal 21
1.
Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negerinya,
secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih dengan bebas.
2.
Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat
dalam jabatan pemerintahan negerinya.
3.
Kehendak rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah;
kehendak ini harus dinyatakan dalam pemilihan umum yang dilaksanakan secara
berkala dan jujur dan yang dilakukan menurut hak pilih yang bersifat umum dan
yang tidak membeda-bedakan, dan dengan pemungutan suara yang rahasia ataupun
menurut cara-cara lain yang menjamin kebebasan memberikan suara.
·
Pasal 22
Setiap orang, sebagai
anggota masyarakat, berhak atas jaminan sosial dan berhak melaksanakan dengan
perantaraan usaha-usaha nasional dan kerjasama internasional, dan sesuai dengan
organisasi serta sumber-sumber kekayaan dari setiap Negara, hak-hak ekonomi,
sosial dan kebudayaan yang sangat diperlukan untuk martabat dan pertumbuhan
bebas pribadinya.
·
Pasal 23
1.
Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih
pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil serta baik, dan
berhak atas perlindungan dari pengangguran.
2.
Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak atas pengupahan yang
sama untuk pekerjaan yang sama.
3.
Setiap orang yang melakukan pekerjaan berhak atas pengupahan
yang adil dan baik yang menjamin kehidupannya dan keluarganya, suatu kehidupan
yang pantas untuk manusia yang bermartabat, dan jika perlu ditambah dengan
perlindungan sosial lainnya.
4.
Setiap orang berhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat
pekerja untuk melindungi kepentingannya.
·
Pasal 24
Setiap orang berhak
atas istirahat dan liburan, termasuk pembatasan-pembatasan jam kerja yang layak
dan hari libur berkala, dengan menerima upah.
·
Pasal 25
1.
Setiap orang berhak atas taraf hidup yang menjamin kesehatan dan
kesejahteraan untuk dirinya dan keluarganya, termasuk pangan, pakaian,
perumahan dan perawatan kesehatannya serta pelayanan sosial yang diperlukan,
dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi
janda, mencapai usia lanjut atau mengalami kekurangan mata pencarian yang lain
karena keadaan yang berada di luar kekuasaannya.
2.
Para ibu dan anak-anak berhak mendapat perawatan dan bantuan
istimewa. Semua anak, baik yang dilahirkan di dalam maupun di luar perkawinan,
harus mendapat perlindungan sosial yang sama.
·
Pasal 26
1.
Setiap orang berhak mendapat pendidikan. Pendidikan harus
gratis, setidak-tidaknya untuk tingkat sekolah rendah dan pendidikan dasar.
Pendidikan rendah harus diwajibkan. Pendidikan teknik dan jurusan secara umum
harus terbuka bagi semua orang, dan pengajaran tinggi harus secara adil dapat
diakses oleh semua orang, berdasarkan kepantasan.
2.
Pendidikan harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang
seluas-luasnya serta memperkokoh rasa penghargaan terhadap hak-hak manusia dan
kebebasan asasi. Pendidikan harus menggalakkan saling pengertian, toleransi dan
persahabatan di antara semua bangsa, kelompok ras maupun agama, serta harus
memajukan kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam memelihara perdamaian.
3.
Orang-tua mempunyai hak utama untuk memilih jenis pendidikan
yang akan diberikan kepada anak-anak mereka.
·
Pasal 27
1.
Setiap orang berhak untuk turut serta dengan bebas dalam
kehidupan kebudayaan masyarakat, untuk mengecap kenikmatan kesenian dan berbagi
dalam kemajuan ilmu pengetahuan dan manfaatnya.
2.
Setiap orang berhak untuk memperoleh perlindungan atas
kepentingan-kepentingan moril dan material yang diperoleh sebagai hasil dari
sesuatu produksi ilmiah, kesusasteraan atau kesenian yang diciptakannya.
·
Pasal 28
Setiap orang berhak
atas suatu tatanan sosial dan internasional di mana hak-hak dan
kebebasan-kebebasan yang termaktub di dalam Pernyataan ini dapat dilaksanakan
sepenuhnya.
·
Pasal 29
1.
Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat tempat
satu-satunya di mana ia memperoleh kesempatan untuk mengembangkan pribadinya
dengan penuh dan leluasa.
2.
Dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap
orang harus tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh
undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan yang layak terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain,
dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil dalam hal kesusilaan, ketertiban dan
kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
3.
Hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dengan jalan bagaimana pun
sekali-kali tidak boleh dilaksanakan bertentangan dengan tujuan dan dasar
Perserikatan Bangsa-Bangsa.
·
Pasal 30
Tidak satu pun di
dalam Pernyataan ini boleh ditafsirkan memberikan sesuatu Negara, kelompok
ataupun seseorang, hak untuk terlibat di dalam kegiatan apa pun atau melakukan
perbuatan yang bertujuan untuk merusak hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang
mana pun yang termaktub di dalam Pernyataan ini.
Sumber: Buku pasal-pasal :)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar