LAPORAN PENGAMATAN
A.
Judul Kegiatan
Acara
persidangan tindak pidana pencurian tabung gas terhadap terdakwa Erik dan
Syafrial di Pengadilan Negeri Padang pada tanggal 11 September 2013.
B.
Jenis Kegiatan
Mahasiswi semester I (satu) tahun ajaran
2013/2014 Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Andalas (Unand) melakukan
pengamatan jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Padang.
C. Waktu Kegiatan
Pengamatan jalannya persidangan di Pengadilan
Negeri Padang dilaksanakan pada :
Hari : Rabu
Tanggal : 11 September 2013
D.
Uraian Kegiatan
Persidangan terbuka untuk umum Pengadilan
Negeri Padang, yang mengadili perkara-perkara pidana, yang dilaksanakan pada
hari Rabu tanggal 11 September 2013 pada pukul 22:55 WIB.
Susunan peserta yang mengikuti
persidangan :
- Chandra, S.H sebagai Hakim Ketua,
- Yanto, S.H. sebagai Hakim anggota,
- Eni, S.H. sebagai Jaksa penuntut umum,
- Dedi Azwar sebagai Saksi I,
- Reni Suryani sebagai Saksi II,
- Erik sebagai Terdakwa I,
- Syafrial sebagai Terdakwa II.
Selanjutnya
atas pertanyaan hakim ketua, terdakwa mengaku :
- nama : Erik
umur :
39 tahun
jenis kelamin : Laki-laki
tempat tinggal : Tunggul Hitam, Padang, Sumatera
Barat
agama : Islam
pekerjaan : -
- nama : Syafrial
umur :
39 tahun
jenis kelamin : Laki-laki
tempat tinggal : Mata Air, Padang, Sumatera Barat
agama : Islam
pekerjaan : Pedagang.
E.
Uraian Kasus
Kronologis awalnya, terjadi pada
tanggal 14 Mei 2013 pada pukul 22:55 WIB, Syafrial meminta Erik untuk
menemaninya ke Pasar Usang untuk mencari kontrakan toko baru disana. Dengan
sebuah becak motor yang mereka pinjam dari pemiliknya yang bernama Afrizal yang
beralamat di Ganting. Tujuannya untuk memindahkan barang-barang tersebut ke
toko barunya. Namun, mereka tidak berhasil mendapatkan toko barunya, akhirnya
mereka pulang. Dan di perjalanan pulang, mereka berniat untuk bertamu ke rumah
temannya di dekat pasar usang tersebut sampai pukul 00:00 WIB.
Setelah
selesai bertamu, mereka pulang melewati jalan By Pass dengan alasan arah ke
rumah pemilik becak motor tersebut lebih dekat. Lalu, mereka berhenti di sungai
terlebih dahulu, karena Syafrial bermaksud untuk BAB sedangkan Erik menunggu di
atas, sungai tersebut berada di depan PT. MKP. Kemudian, Erik melihat ada
tabung gas yang sudah terletak di depan pintu perusahaan tersebut dan segera
melompat ke dalam. Saat bersamaan warga sekitar langsung menghajar Erik
ditempat. Kemudian dua orang satpam Irwansyah dan Bayu Pratama keluar dari
kantor dan langsung mengamankannya.
Pada
pukul 02:00, mereka diminta menelpon keluarganya masing-masing, lalu saksi I
dan saksi II segera datang menemui mereka sekaligus meminta keterangan kejadian.
Setelah mendapatkan keterangan, mereka dan becak motornya dibawa ke kantor
polisi pada pukul 06:00 WIB untuk diproses secara lanjut. Di kantor polisi,
Erik mengakui bahwa ia ingin mencuri tabung gas tersebut untuk dijual. Keluarga
dari pihak Erik mengatakan bahwa dahulu ia juga pernah mencuri handphone dan divonis 6 (enam) bulan
penjara, ternyata kebiasaan mencurinya tidak bisa hilang. Polisi menyatakan
bahwa kasus ini diserahkan kepada pemilik dari perusahaan tersebut. Dan kasus
ini dituntut pada tanggal 11 September 2013 oleh pemilik dari perusahaan PT.
MKP
F.
Analisis Keputusan Hakim
Atas pernyataan dari jaksa penuntut
umum, beliau menyatakan terdakwa Erik secara sah dan meyakinkan menurut hukum
bersalah melakukan tindak pidana pencurian sedangkan Syafrial tidak,
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan
penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.
Setelah mendengar tuntutan pidana dari
jaksa penuntut umum, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa apakah ia
menerima keputusan majelis hakim pada persidangan ini atau tidak. Dan terdakwa
menyatakan menerima semua hasil keputusan dari majelis hakim dan siap menjalani
hukuman yang dijatuhkan kepadanya atas perbuatan kejahatan yang telah
dilakukannya.
Selanjutnya setelah mendengar jawaban dari terdakwa,
hakim ketua menyatakan perkara terhadap terdakwa Erik dinyatakan telah selesai.
Kemudian ketua majelis hakim menyatakan persidangan ditutup.
G. Opini
Menurut saya, keputusan hakim tersebut sudah
sangat tepat, karena sesuai dengan pasal dan undang-undang yang ada, begitu
juga dengan pemberian hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa Erik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar