Jumat, 10 Oktober 2014

Contoh Laporan Pengamatan ke Pengadilan



LAPORAN PENGAMATAN

A.    Judul Kegiatan
        Acara persidangan tindak pidana pencurian tabung gas terhadap terdakwa Erik dan Syafrial di Pengadilan Negeri Padang pada tanggal 11 September 2013.

      B.     Jenis Kegiatan
        Mahasiswi semester I (satu) tahun ajaran 2013/2014 Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Andalas (Unand) melakukan pengamatan jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Padang.

      C.     Waktu Kegiatan
         Pengamatan jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Padang dilaksanakan pada :
Hari                 : Rabu
Tanggal          : 11 September 2013

      D.      Uraian Kegiatan
          Persidangan terbuka untuk umum Pengadilan Negeri Padang, yang mengadili perkara-perkara pidana, yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 11 September 2013 pada pukul 22:55 WIB.
         Susunan peserta yang mengikuti persidangan :
    • Chandra, S.H sebagai Hakim Ketua,
    • Yanto, S.H. sebagai Hakim anggota,
    • Eni, S.H. sebagai  Jaksa penuntut umum,
    • Dedi Azwar sebagai Saksi I,
    • Reni Suryani sebagai Saksi II,
    • Erik sebagai Terdakwa I,
    • Syafrial sebagai Terdakwa II.

Selanjutnya atas pertanyaan hakim ketua, terdakwa mengaku :
  1. nama                           : Erik
            umur                           : 39 tahun
            jenis kelamin              : Laki-laki
            tempat tinggal            : Tunggul Hitam, Padang, Sumatera Barat
            agama                         : Islam
            pekerjaan                   : -
  1. nama                           : Syafrial
umur                           : 39 tahun
jenis kelamin              : Laki-laki
tempat tinggal            : Mata Air, Padang, Sumatera Barat
agama                         : Islam
pekerjaan                   : Pedagang.

      E.      Uraian Kasus
                Kronologis awalnya, terjadi pada tanggal 14 Mei 2013 pada pukul 22:55 WIB, Syafrial meminta Erik untuk menemaninya ke Pasar Usang untuk mencari kontrakan toko baru disana. Dengan sebuah becak motor yang mereka pinjam dari pemiliknya yang bernama Afrizal yang beralamat di Ganting. Tujuannya untuk memindahkan barang-barang tersebut ke toko barunya. Namun, mereka tidak berhasil mendapatkan toko barunya, akhirnya mereka pulang. Dan di perjalanan pulang, mereka berniat untuk bertamu ke rumah temannya di dekat pasar usang tersebut sampai pukul 00:00 WIB.
                  Setelah selesai bertamu, mereka pulang melewati jalan By Pass dengan alasan arah ke rumah pemilik becak motor tersebut lebih dekat. Lalu, mereka berhenti di sungai terlebih dahulu, karena Syafrial bermaksud untuk BAB sedangkan Erik menunggu di atas, sungai tersebut berada di depan PT. MKP. Kemudian, Erik melihat ada tabung gas yang sudah terletak di depan pintu perusahaan tersebut dan segera melompat ke dalam. Saat bersamaan warga sekitar langsung menghajar Erik ditempat. Kemudian dua orang satpam Irwansyah dan Bayu Pratama keluar dari kantor dan langsung mengamankannya.
                  Pada pukul 02:00, mereka diminta menelpon keluarganya masing-masing, lalu saksi I dan saksi II segera datang menemui mereka sekaligus meminta keterangan kejadian. Setelah mendapatkan keterangan, mereka dan becak motornya dibawa ke kantor polisi pada pukul 06:00 WIB untuk diproses secara lanjut. Di kantor polisi, Erik mengakui bahwa ia ingin mencuri tabung gas tersebut untuk dijual. Keluarga dari pihak Erik mengatakan bahwa dahulu ia juga pernah mencuri handphone dan divonis 6 (enam) bulan penjara, ternyata kebiasaan mencurinya tidak bisa hilang. Polisi menyatakan bahwa kasus ini diserahkan kepada pemilik dari perusahaan tersebut. Dan kasus ini dituntut pada tanggal 11 September 2013 oleh pemilik dari perusahaan PT. MKP

      F.      Analisis Keputusan Hakim
          Atas pernyataan dari jaksa penuntut umum, beliau menyatakan terdakwa Erik secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pencurian sedangkan Syafrial tidak, Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.
       Setelah mendengar tuntutan pidana dari jaksa penuntut umum, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa apakah ia menerima keputusan majelis hakim pada persidangan ini atau tidak. Dan terdakwa menyatakan menerima semua hasil keputusan dari majelis hakim dan siap menjalani hukuman yang dijatuhkan kepadanya atas perbuatan kejahatan yang telah dilakukannya.
      Selanjutnya  setelah mendengar jawaban dari terdakwa, hakim ketua menyatakan perkara terhadap terdakwa Erik dinyatakan telah selesai. Kemudian ketua majelis hakim menyatakan persidangan ditutup.

G.      Opini
          Menurut saya, keputusan hakim tersebut sudah sangat tepat, karena sesuai dengan pasal dan undang-undang yang ada, begitu juga dengan pemberian hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa Erik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar