Jumat, 10 Oktober 2014

Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Pandangan Islam



A. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Secara etimolgi hak merupakan unsur normative yang berfungsi sebagai pedoman prilaku , melindumgi kebebasan, kekebalan serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjadi harkat dan martabatnya. Sedangkan asasi berarti yang bersifat paling mendasar yang dimiliki manusia sebagai fitrah, sehingga tak satupun makhluk mengintervensinya apalagi mencabutnya.
Secara istilah HAM dapat dirumuskan dengan beberapa pendapat yang salah satu diantaranya: HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002). Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia. John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati.
Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Hak Asasi Manusia adalah hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang di miliki oleh setiap umat manusia sejak lahir sebagai Anugrah Tuhan YME kepada hambanya, yaitu umat manusia tanpa terkecuali.
Hak asasi manusia melekat pada diri manusia sejak lahir, karena itu muncul gagasan tengtang hak sasi manusia dan pengakuan atas-Nya sehingga dalam proses ini lahir beberapa naskah. Yang antara lain: 
v 
 Magna Carta (Piagam Agung, 15 juni 1215) 
Magna Carta di inggris memuat hal-hal sebagai berikut:
1) Seorang tidak boleh dipenjarakan (dihukum) dengan tidak ada vonis yang sah menurut hukum
2) Suatu pajak (cukai) tidak boleh dinaikkan dengan tanpa ersetujuan sebuah dewan yang di dalamnya dudk aum bangsawan, kaum pendeta, dan rakyat jelata. 

v  Bill of Right (Undang-Undang Hak, inggris 1689)
Undang-undang yang di terima parlemen inggris setelah mengadakan revolusi tidak berdarah kepada raja James II (peristiwa kemenangan atas raja), yang isisnya tentang hak-hak dan kebenaran warga Negara.

v  Declaration of Independence (Pernyataan kemerdekaan USA, 4 juli 1776) 
Tututan adanya hak bagi setiap orang untuk hidup merdeka.

v  Revolusi Prancis, 5 agustus 1789
Bahwa manusia di lahirkan sama dalam keadaan merdeka dan memiliki hak-hak yang sama. Terknal dengan symbol liberte = kemerdekaan, egalite = persamaan, dan fraternite = persaudaraan.

v  The Four Freedom (empat kebebasan USA 1941) 
Frankin D. Roosevelt (Amerika Serikat) merumuskan tentang
1) Freedom of speech and expression (kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat)
2) Freedom of worship (kebebasan beribadat)
3) Freedom from want (kemelaratan)
4) Freedom from fear (kebebasan dari rasa takut).

v  Universal Declaration of Human Right (10 desember 1948) 
Universal Declaration of Human Right (pernyataan sedunia tentang Hak Asasi Manusia). Pernyataan ini berisi, antara lain hak kebebasan politik, hak social, hak beristirahat dan liburan, hak akan tingkat penghidupan yang cukup bagi penjagaan kesehatan keselamatan diri sendiri dan keluarga, serta hak asasi Pendidikan.

Ø Hak-hak asasi manusia dapat dibagi atu dibedakan menjadi:
1) Hak-hak asasi pribadi atau Personal Right yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
2) Hak-hak asasi ekonomi atau Property Right, yaitu hak untuk memiliki sesuatu, membeli dan menjualnya serta memanfaatkannya. 
3) Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hokum dan pemerintahan atau yang biasa disebut Right of Legal Equality. 
4) Hak-hak asasi politik atau Political Right, yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (memilih dan dipilih dalam pemilihan umum), dan mendirikan partai politik. 
5) Hak-hak asasi social dan kebudayan atau Social and Cultur Right, misalntya hak untuk memilih Pendidikan dan mengembangkan kebudayaan. 
6) Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan atau Prosedural Right, misalnya pengaturan dalam hal penangkapan, penggeledahan dan peradilan. 

B. Sejarah Terjadinya Hak Asasi Manusia (HAM)
Latar belakang timbulnya hak asasi manusia, padaa dasarnya karena adanya manusia terhadap harga diri, harkat, dan martabat kemanusiaannya. Kesadaran manusia tersebut muncul karena adanya tindakan yang sewenang-wenang dari penguasa, perbudakan, penjajahan, ketidak adilan, kezaliman, dan lain-lain yang melanda umat manusia pada umumnya.
Sejarah umat manusia sejak awal sejarah Mesir kuno sampai sekarang sudah hampir 60 abad atau 600 tahun, sedangkan pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia brarulah berumur ⅓ abad atau 30 tahun. Jadi, pengakuan atau kesadaran manusia akan hak asasinya secara menyeluruh dan meliputi segenap umat manusia memerlukan waktu perkembangan berpuluh-puluh abad.
Perkembangan sejarah telah memperlihatkan trejadinya penjajahan kelompok manusia yang satu terhadap kelompok manusia yang lain. Ketika itu, perlakuan kelompok manusia yang memang dalam peperangan terhadap kelompok yang kalah adalah seperti perlakuan terhadap barang miliknya dan merupakan hal yang di anggap biasa saja sehingga perbudakan meraja rela. Dalam masyarakat suatu bangsa terdapat golongan-golongan yang berbeda-beda haknya. Hal itu di karenakan perbedaan kedudukannya dalam masyarakat. Masyarakat terbagi atas golongan bangsawan atau nikrat, golongan pendeta, dan golongan rakyat biasa. Kaum bangsawan dan para pendeta mempunyai berbagai hak istimewa yang tidak mungkin di miliki oleh rakyat biasa. Keadaan itu berlangsung secara turun temurun.
Adapun dua peristiwa dalam sejarah dunia yang menghasilkan rumusan yang mirip dengan rumusan hak-hak asasi manusia ialah Revolusi Amerika yang di mulai pada Tahun 1776 dan Revolusi Prancis yang meletus pada Tahun 1789. Revolusi amerika menghasilkan prnyataan kemerdekaan. Ketika itu, tiga belas daerah jajahan inggris di pantai timur benua Amerika Utara melepaskan diri dari kekuasaan kerajaan inggris. Sejak itu berdirilah Negara Amerika Serikat. Dalam pernyataan kemerdekaan itu terdapat rumusan sebagai berikut, “..bahwa semua orang di ciptakan sama, mereka di anugrahi hak-hak tertentu oleh Tuhan Maha Pencipta…”
Dalam perkembangan Revolusi Prancis menghasilkan beberapa pernyataan yang lazim disebut pernyataan hak-hak manusia dan warga Negara. Dalam pernyataan itu terdapat rumusan, “…manusia di lahirkan sama dalam keadaan merdeka dan memiliki hak-hak yang sama….” Dengan adanya pernyataan itu, hilanglah hak-hak istimewa golongan bangsawan dan gereja. Suasana persamaan hak di Prancis makin mantap pada zaman Napoleon. Ketika itu di nyatakan bahwa segenap penduduk Prancis mendapat perlakuan hukum yang sama.
Kejadian di atas sebenarnya telah di awali oleh kejadian-kejadian di Inggris, yaitu di bidang kenegaraan. Disamping itu, terdapat pula pengaruh Rousseau seorang filsof Prancis yang menganut faham tentang kedaulatan rakyat. Pengaruh kedua peristiwa itu, terutama revolusi Perancis cepat meluas di Eropa dan menimbulkan perubahan-perubahan kearah tercapainya persamaan hak bagi seluruh bangsa dan Negara. Walaupun demikian keadaan masih jauh dari pengakuan persamaan hak yang meliputi segenap umat manusia di seluruh dunia.

C. Lembaga Perlindungan HAM
1. Komisi Nasional HAk Asasi Manusia
    Tujuan di adakannya Komnas HAM adalah sebagai berikut:
a.       Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia dengan  
pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB, serta deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
b. Meningkatkan perlindungan dan penegakan Hak Asasi Manusia.

2. Kepolisian Negara Republik Indonesia
    Adapun tugas pokok kepolisian Negara RI adalah: 
a. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; 
b. Menegakkan Hukum; 
c. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. 

3. Komisi Perlindungan Anak Indonesia
    Adapun tugas-tugas Komisi Perlindungan Anak Indonesia adalah:
a. Melakukan sosialisasi seluruh ketentuan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pegaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan evaluasi dan pengawasan terhadap penyelanggaran perlindungan anak, Memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan dalam rangka perlindungan anak.

D. Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Pandangan Islam
Sejak mula sebelum lahirnya berbagai gagasan tentang HAM, islam telah meletakkan dasar yang kuat. Islam memandang bahwa kedudukan manusia adalah sama dan hanya dibedakan dari sudut ketakwaannya; tidak ada paksaan dalam beragama; dan tidak boleh satu kaum menghina kaum yang lain. Rasululah Muhammad SAW sendiri bersabda, bahwa ”setiap manusia di lahirkan dalam keadaan suci.”
Landasan pijak keterkaitan dengan hak tersebut dalam islam dikenal melalui dua konsep; yaitu hak manusia (haq alinsan) dan hak allah. Hak manusia itu bersfat relative sedangkan hak allah adalah mutlak, tetapi antara kedua hak tersebut saling melandasi satu sama lain.

E. Prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dalam islam
Hak asasi manusia dalam islam sebagaimana termaktub dalam fikih menurut Masdar F. Mas’udi, memiliki lima perinsip utama, yaitu: 
ü  Hak perlindungan terhadap jiwa 
Kehidupan merupakan sesuatu hal yang sangat niscaya dan tidak boleh dilanggar oleh siapapun. Allah berfirman dalam surat al-baqarah ayat 32: “membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang menyelamatkan kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah menyelamatkan kehidupan manusia semuanya.” 
ü  Hak perlindungan keyakinan
Dalam hal ini Allah telah mengutip dalam alqur’an yang berbunyi “la iqrah fi-dhin dan lakum dinukum waliyadin” 
ü  Hak perlindungan terhadap akal pikiran 
Hak perlindungan terhadap akal pikiran ini telah di terjemahkan dalam perangkat hokum yang sangat elementer, yakni tentang haramnya makan atau minum hal-hal yang dapat merusak akal dan pikiran manusia.
ü  Hak perlindungan terhadap hak milik 
Hak perlindungan terhadap hak milik telah dimaksudkan dalam hukum sebagaimana telah diharamkannya dalam pencurian. 

F. Contoh-contoh Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)
1. Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
2. Guru yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap siswa.
3. Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
4. Para pedagang tradisioanal yang berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar.
5. Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.



 DAFTAR PUSTAKA

Hussain, syekh syaukat. Hak Asasi Manusia dalam Islam. Diterjemahkan oleh: Abdul Rachim. Jakarta: Gema Insani.1996.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar