A.
Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Secara etimolgi hak merupakan unsur normative yang berfungsi
sebagai pedoman prilaku , melindumgi kebebasan, kekebalan serta menjamin adanya
peluang bagi manusia dalam menjadi harkat dan martabatnya. Sedangkan asasi
berarti yang bersifat paling mendasar yang dimiliki manusia sebagai fitrah,
sehingga tak satupun makhluk mengintervensinya apalagi mencabutnya.
Secara istilah HAM dapat dirumuskan dengan beberapa pendapat
yang salah satu diantaranya: HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh
manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002). Menurut pendapat Jan Materson
(dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana
dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada
setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia. John
Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan
Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati.
Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM
disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada
hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan
merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi
oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia.
Hak Asasi Manusia adalah hak-hak dasar atau hak-hak pokok
yang di miliki oleh setiap umat manusia sejak lahir sebagai Anugrah Tuhan YME
kepada hambanya, yaitu umat manusia tanpa terkecuali.
Hak asasi manusia melekat pada diri manusia sejak lahir,
karena itu muncul gagasan tengtang hak sasi manusia dan pengakuan atas-Nya
sehingga dalam proses ini lahir beberapa naskah. Yang antara lain:
v
Magna Carta (Piagam Agung, 15 juni
1215)
Magna Carta di inggris memuat hal-hal sebagai berikut:
1) Seorang tidak boleh dipenjarakan
(dihukum) dengan tidak ada vonis yang sah menurut hukum
2) Suatu pajak (cukai) tidak boleh dinaikkan
dengan tanpa ersetujuan sebuah dewan yang di dalamnya dudk aum bangsawan, kaum
pendeta, dan rakyat jelata.
v Bill of Right (Undang-Undang Hak,
inggris 1689)
Undang-undang yang di terima parlemen inggris setelah
mengadakan revolusi tidak berdarah kepada raja James II (peristiwa kemenangan
atas raja), yang isisnya tentang hak-hak dan kebenaran warga Negara.
v Declaration of Independence
(Pernyataan kemerdekaan USA, 4 juli 1776)
Tututan adanya hak bagi setiap orang untuk hidup merdeka.
v Revolusi Prancis, 5 agustus 1789
Bahwa manusia di lahirkan sama dalam keadaan merdeka dan
memiliki hak-hak yang sama. Terknal dengan symbol liberte = kemerdekaan,
egalite = persamaan, dan fraternite = persaudaraan.
v The Four Freedom (empat kebebasan
USA 1941)
Frankin D. Roosevelt (Amerika Serikat) merumuskan tentang
1) Freedom of speech and expression (kebebasan berbicara dan
menyatakan pendapat)
2) Freedom of worship (kebebasan beribadat)
3) Freedom from want (kemelaratan)
4) Freedom from fear (kebebasan dari
rasa takut).
v Universal Declaration of Human Right
(10 desember 1948)
Universal Declaration of Human Right (pernyataan sedunia
tentang Hak Asasi Manusia). Pernyataan ini berisi, antara lain hak kebebasan
politik, hak social, hak beristirahat dan liburan, hak akan tingkat penghidupan
yang cukup bagi penjagaan kesehatan keselamatan diri sendiri dan keluarga,
serta hak asasi Pendidikan.
Ø Hak-hak asasi manusia dapat dibagi
atu dibedakan menjadi:
1)
Hak-hak asasi pribadi atau Personal Right yang meliputi kebebasan menyatakan
pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
2)
Hak-hak asasi ekonomi atau Property Right, yaitu hak untuk memiliki sesuatu,
membeli dan menjualnya serta memanfaatkannya.
3)
Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hokum dan
pemerintahan atau yang biasa disebut Right of Legal Equality.
4)
Hak-hak asasi politik atau Political Right, yaitu hak untuk ikut serta dalam
pemerintahan, hak pilih (memilih dan dipilih dalam pemilihan umum), dan
mendirikan partai politik.
5)
Hak-hak asasi social dan kebudayan atau Social and Cultur Right, misalntya hak
untuk memilih Pendidikan dan mengembangkan kebudayaan.
6)
Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan
atau Prosedural Right, misalnya pengaturan dalam hal penangkapan, penggeledahan
dan peradilan.
B.
Sejarah Terjadinya Hak Asasi Manusia (HAM)
Latar belakang timbulnya hak asasi manusia, padaa dasarnya
karena adanya manusia terhadap harga diri, harkat, dan martabat kemanusiaannya.
Kesadaran manusia tersebut muncul karena adanya tindakan yang sewenang-wenang
dari penguasa, perbudakan, penjajahan, ketidak adilan, kezaliman, dan lain-lain
yang melanda umat manusia pada umumnya.
Sejarah umat manusia sejak awal sejarah Mesir kuno sampai
sekarang sudah hampir 60 abad atau 600 tahun, sedangkan pengakuan terhadap
hak-hak asasi manusia brarulah berumur ⅓ abad atau 30 tahun. Jadi, pengakuan
atau kesadaran manusia akan hak asasinya secara menyeluruh dan meliputi segenap
umat manusia memerlukan waktu perkembangan berpuluh-puluh abad.
Perkembangan sejarah telah memperlihatkan trejadinya
penjajahan kelompok manusia yang satu terhadap kelompok manusia yang lain.
Ketika itu, perlakuan kelompok manusia yang memang dalam peperangan terhadap
kelompok yang kalah adalah seperti perlakuan terhadap barang miliknya dan
merupakan hal yang di anggap biasa saja sehingga perbudakan meraja rela. Dalam
masyarakat suatu bangsa terdapat golongan-golongan yang berbeda-beda haknya.
Hal itu di karenakan perbedaan kedudukannya dalam masyarakat. Masyarakat
terbagi atas golongan bangsawan atau nikrat, golongan pendeta, dan golongan rakyat
biasa. Kaum bangsawan dan para pendeta mempunyai berbagai hak istimewa yang
tidak mungkin di miliki oleh rakyat biasa. Keadaan itu berlangsung secara turun
temurun.
Adapun dua peristiwa dalam sejarah dunia yang menghasilkan
rumusan yang mirip dengan rumusan hak-hak asasi manusia ialah Revolusi Amerika
yang di mulai pada Tahun 1776 dan Revolusi Prancis yang meletus pada Tahun
1789. Revolusi amerika menghasilkan prnyataan kemerdekaan. Ketika itu, tiga
belas daerah jajahan inggris di pantai timur benua Amerika Utara melepaskan
diri dari kekuasaan kerajaan inggris. Sejak itu berdirilah Negara Amerika
Serikat. Dalam pernyataan kemerdekaan itu terdapat rumusan sebagai berikut, “..bahwa
semua orang di ciptakan sama, mereka di anugrahi hak-hak tertentu oleh Tuhan
Maha Pencipta…”
Dalam perkembangan Revolusi Prancis menghasilkan beberapa
pernyataan yang lazim disebut pernyataan hak-hak manusia dan warga Negara.
Dalam pernyataan itu terdapat rumusan, “…manusia di lahirkan sama dalam
keadaan merdeka dan memiliki hak-hak yang sama….” Dengan adanya pernyataan
itu, hilanglah hak-hak istimewa golongan bangsawan dan gereja. Suasana
persamaan hak di Prancis makin mantap pada zaman Napoleon. Ketika itu di
nyatakan bahwa segenap penduduk Prancis mendapat perlakuan hukum yang sama.
Kejadian di atas sebenarnya telah di awali oleh
kejadian-kejadian di Inggris, yaitu di bidang kenegaraan. Disamping itu,
terdapat pula pengaruh Rousseau seorang filsof Prancis yang menganut faham
tentang kedaulatan rakyat. Pengaruh kedua peristiwa itu, terutama revolusi
Perancis cepat meluas di Eropa dan menimbulkan perubahan-perubahan kearah
tercapainya persamaan hak bagi seluruh bangsa dan Negara. Walaupun demikian
keadaan masih jauh dari pengakuan persamaan hak yang meliputi segenap umat
manusia di seluruh dunia.
C.
Lembaga Perlindungan HAM
1. Komisi Nasional HAk Asasi Manusia
Tujuan di
adakannya Komnas HAM adalah sebagai berikut:
a. Mengembangkan kondisi yang kondusif
bagi pelaksanaan hak asasi manusia dengan
pancasila,
UUD 1945, dan Piagam PBB, serta deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
b. Meningkatkan perlindungan dan penegakan Hak Asasi
Manusia.
2. Kepolisian Negara Republik Indonesia
Adapun tugas pokok
kepolisian Negara RI adalah:
a. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
b. Menegakkan Hukum;
c. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada
masyarakat.
3. Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Adapun tugas-tugas
Komisi Perlindungan Anak Indonesia adalah:
a. Melakukan sosialisasi seluruh
ketentuan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan
informasi, menerima pegaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan
evaluasi dan pengawasan terhadap penyelanggaran perlindungan anak, Memberikan
laporan, saran, masukan, dan pertimbangan dalam rangka perlindungan anak.
D.
Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Pandangan Islam
Sejak mula sebelum lahirnya berbagai gagasan tentang HAM,
islam telah meletakkan dasar yang kuat. Islam memandang bahwa kedudukan manusia
adalah sama dan hanya dibedakan dari sudut ketakwaannya; tidak ada paksaan
dalam beragama; dan tidak boleh satu kaum menghina kaum yang lain. Rasululah
Muhammad SAW sendiri bersabda, bahwa ”setiap manusia di lahirkan dalam
keadaan suci.”
Landasan pijak keterkaitan dengan hak tersebut dalam islam
dikenal melalui dua konsep; yaitu hak manusia (haq alinsan) dan hak allah. Hak
manusia itu bersfat relative sedangkan hak allah adalah mutlak, tetapi antara
kedua hak tersebut saling melandasi satu sama lain.
E.
Prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dalam islam
Hak asasi manusia dalam islam sebagaimana termaktub dalam
fikih menurut Masdar F. Mas’udi, memiliki lima perinsip utama, yaitu:
ü Hak perlindungan terhadap jiwa
Kehidupan merupakan sesuatu hal yang sangat niscaya dan
tidak boleh dilanggar oleh siapapun. Allah berfirman dalam surat al-baqarah
ayat 32: “membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang menyelamatkan
kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah menyelamatkan kehidupan
manusia semuanya.”
ü Hak perlindungan keyakinan
Dalam hal ini Allah telah mengutip dalam alqur’an yang
berbunyi “la iqrah fi-dhin dan lakum dinukum waliyadin”
ü Hak perlindungan terhadap akal
pikiran
Hak perlindungan terhadap akal pikiran ini telah di
terjemahkan dalam perangkat hokum yang sangat elementer, yakni tentang haramnya
makan atau minum hal-hal yang dapat merusak akal dan pikiran manusia.
ü Hak perlindungan terhadap hak milik
Hak perlindungan terhadap hak milik telah dimaksudkan dalam
hukum sebagaimana telah diharamkannya dalam pencurian.
F.
Contoh-contoh Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)
1. Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya
dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun
2003.
2. Guru yang malas masuk kelas atau malas memberikan
penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM
ringan kepada setiap siswa.
3. Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan
pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan
kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
4. Para pedagang tradisioanal yang berdagang di pinggir
jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan sehingga para
pengguna jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar.
5. Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk
pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap
anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat
dan bakatnya.
DAFTAR PUSTAKA
Hussain,
syekh syaukat. Hak Asasi Manusia dalam Islam. Diterjemahkan oleh: Abdul Rachim.
Jakarta: Gema Insani.1996.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar