Pendidikan multikultural yaitu
pendidikan untuk atau tentang keragaman kebudayaan dalam menanggapi perubahan
demografis dan kultur lingkungan masyarakat tertentu atau bahkan dunia secara keseluruhan.
Menurut James A. Bank, pendidikan multikultural adalah konsep atau ide sebagai
suatu rangkaian kepercayaan dan penjelasan yang mengakui dan menilai pentingnya
keragaman budaya dan etnis dalam membentuk gaya hidup, pengalaman sosial,
identitas pribadi dan kesempatan-kesempatan pendidikan dari individu maupun
negara. Pelaksanaan pendidikan multikultural di Indonesia dilandasi oleh teori cultural
pluralisme and mosaic analogy. Asumsinya bahwa masyarakat yang terdiri
atas individu-individu yang beragam latar belakang agama, etnik, bahasa, dan
budaya, memiliki hak untuk mengekspresikan identitas budayanya secara
demokratis. Tipe pendidikan ini sama sekali tidak meminggirkan identitas budaya
tertentu, termasuk identitas budaya kelompok minoritas sekalipun. Bila dalam
suatu masyarakat terdapat individu pemeluk agama Islam, Katolik, Protestan,
Hindu, Buddha, dan Konghucu, semua pemeluk agama diberi peluang untuk
mengekspresikan identitas keagamaannya masing-masing. Bila individu dalam
masyarakat berlatar-belakang budaya Jawa, Madura, dll, misanya, tiap-tiap
individu berhak menunjukkan identitas budayanya, bahkan diizinkan untuk
mengembangkannya. Dengan demikian, tiap-tiap identitas individu dan kelompok
dapat bertahan dan membentuk mosaik yang indah.
Multikulturalisme sebagaimana
dijelaskan di atas mempunyai peran yang besar dalam pembangunan bangsa.
Indoneia sebagai suatu negara yang berdiri di atas keanekaragaman kebudayaan
meniscayakan pentingnya multikulturalisme dalam pembangunan bangsa. Dengan
multikulturalisme ini maka prinsip “bhineka tunggal ika” seperti yang tercantum
dalam dasar negara akan menjadi terwujud. Keanekaragaman budaya yang dimiliki
oleh bangsa Indonesia akan menjadi inspirasi dan potensi bagi pembangunan
bangsa sehingga cita-cita untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil,
makmur, dan sejahtera sebagaimana yang tercantum dalam pembukaan Undang-undang
Dasar 1945 dapat tercapai.
Mengingat pentingnya pemahaman multikulturalisme dalam pembangunan bangsa, maka diperlukan upaya-upaya konkrit untuk mewujudkannya. Kita perlu menyebarluaskan pemahaman dan mendidik masyarakat akan pentingnya multikulturalisme bagi kehidupan manusia. Dengan kata lain kita memerlukan pendidikan multikulturalisme yang dapat mengantarkan bangsa Indonesia mencapai keadilan, kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
Mengingat pentingnya pemahaman multikulturalisme dalam pembangunan bangsa, maka diperlukan upaya-upaya konkrit untuk mewujudkannya. Kita perlu menyebarluaskan pemahaman dan mendidik masyarakat akan pentingnya multikulturalisme bagi kehidupan manusia. Dengan kata lain kita memerlukan pendidikan multikulturalisme yang dapat mengantarkan bangsa Indonesia mencapai keadilan, kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
A.
LATAR BELAKANG
Pendidikan merupakan bagian dari kegiatan kehidupan bermasyarakat dan
berbangsa. Oleh sebab itu kegiatan pendidikan merupakan perwujudan dari
cita-cita bangsa. Dengan demikian kegiatan pendidikan nasional perlu
diorganisasikan dan dikelola sedemikian rupa supaya pendidikan nasional sebagai
suatu organisasi dapat menjadi sarana untuk mewujudkan cita-cita nasional.
Secara rinci cita-cita nasional yang terkait dengan kegiatan pendidikan
telah dituangkan dalam Undang-Undang Sisdiknas No.20 Tahun 2003, bahwa tujuan
pendidikan nasional adalah untuk berkembangnya potensi peserta didik agar
menjadi manusia yang beriman dan bertkwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang
demokraatis serta bertanggung jawab.
Selanjutnya prinsip penyelenggaraan pendidikan secara jelas juga telah
diuraikan dalam Undang-Undang Sisdiknas tersebut, yaitu tercantum pada pasal 4,
bahwa :
1) Pendidikan
diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif
dengan mejunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai cultural, dan
kemajemukan bangsa,
2) Pendidikan
diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan system terbuka dan
multimakna,
3) Pendidikan
diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik
yang berlangsung sepanjang hayat,
4) Pendidikan
diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan
kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran,
5) Pendidikan
diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung
bagi segenap warga masyarakat,
6) Pendidikan diselenggarakan dengan
memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam
penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
Adapun fungsi pendidikan nasional sebagaimana tercantum pada Bab II pasal 3
disebutkan bahwa fungsi pendidikan nasional adalah mengembangkan kemampuan dan
membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa. Selain itu, fungsi pendidikan juga dapat
dilihat dalam dua perspektif.
Pertama, secara mikro ( sempit ), pendidikan berfungsi untuk
membantu secara sadar perkembangan jasmani dan rohani peserta didik.
Kedua, secara makro ( luas ),
pendidikan berfungsi sebagai pengembangan pribadi, pengembangan warga Negara,
pengembangan kebudayaan dan pengembangan bangsa.
Dari paparan
tentang tujuan, prinsip penyelenggaraan maupun fungsi pendidikan sebagai mana
tertuang dalam Undang-Undang Sisdiknas No.20 Th.2003 sebenarnya sudah memberi
gambaran ruang gerak yang representative untuk terselenggaranya pendidikan
nasional yang sesuai dengan latar belakang budaya dan kebhinekaan bangsa Indonesia.
Akan tetapi keberadaan suatu bangsa tidak bisa dilepaskan dari dependensi
bangsa lain. John Naisbit dan Alvin Tofler memberi gambaran bahwa dunia saat
ini terasa semakin sempit. Dunia merupakan suatu kampung besar (global
village).
B. PENDIDIKAN
MULTI KULTURAL
1.
Pengertian Pendidikan Multikultural
Pendidikan multikultural adalah merupakan suatu
gerakan pembaharuan dan proses untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang
setara untuk seluruh siswa. Sebagai sebuah gerakan pembaharuan, istilah
pendidikan multicultural masih dipandang asing bagi masyarakat
umum, bahkan penafsiran terhadap definisi maupun pengertian pendidikan
multicultural juga masih diperdebatkan di kalangan pakar pendidikan.
Sebagai suatu gerakan pembaharuan dan proses untuk
menciptakan lingkungan pendidikan yang setara untuk seluruh siswa, pendidikan
multikultural memiliki prinsip-prinsip sebagai berikut :
·
Prinsip pertama: pendidikan multikultural adalah
gerakan politik yang bertujuan menjamin keadilan sosial bagi seluruh warga
masyarakat tanpa memandang latar belakang yang ada.
·
Prinsip kedua : pendidikan multikultural mengandung
dua dimensi: pembelajaran (kelas) dan kelembagaan (sekolah) dan antara
keduaanya tidak bisa dipisahkan, tetapi justru harus ditangani lewat reformasi
yang komprehensif.
·
Prinsip ketiga : pendidikan multikultural menekankan
reformasi pendidikan yang komprehensif dapat dicapai hanya lewat analisis
kritis atas sistem kekuasaan dan privileges untuk dapat dilakukan reformasi
komprehensif dalam pendidikan.
·
Prinsip keempat : berdasarkan analisis kritis ini,
maka tujuan pendidikan multikultural adalah menyediakan bagi setiap siswa
jaminan memperoleh kesempatan guna mencapai prestasi maksimal sesuai dengan
kemampuan yang dimiliki.
·
Prinsip kelima : pendidikan multikultural adalah
pendidikan yang baik untuk seluruh siswa, tanpa memandang latar belakangnya.
Konsep multikulturakisme menekankan pentingnya
memandang dunia dari bingkai referensi budaya yang berbeda, dan mengenali serta
manghargai kekayaan ragam budaya di dalam Negara dan di dalam komunitas global.
Multikulturakisme menegaskan perlunya menciptakan sekolah di mana berbagai
perbedaan yang berkaitan dengan ras, etnis, gender, orientasi seksual,
keterbatasan, dan kelas sosial diakui dan seluruh siswa dipandang sebagai
sumber yang berharga untuk memperkaya proses belajar mengajar.
Pendidikan multikultural merupakan suatu proses
transformasi yang tentunya membutuhkan waktu panjang untuk mencapai maksud dan
tujuannya. Menurut Zamroni ( 2011 ) disebutkan beberapa tujuan yang akan
dikembangkan pada diri siswa dalam proses pendidikan multikultural, yaitu :
·
Siswa memiliki kemampuan berpikir kritis atas apa yang
telah dipelajari.
·
Siswa memiliki kesadaran atas sifat sakwasangka atas
fihak lain yang dimiliki, dan mengkaji mengapa dan dari mana sifat itu
muncul, serta terus mengkaji bagaimana cara menghilangkannya.
·
Siswa memahami bahwa setiap ilmu pengetahuan
bagaikan sebuah pisau bermata dua: dapat dipergunakan untuk menindas atau
meningkatkan keadilan sosial.
·
Para siswa memahami bagaimana mengaplikasikan ilmu
pengetahuan yang dimiliki dalam kehidupan.
·
Siswa merasa terdorong untuk terus belajar guna
mengembangkan ilmu pengetahuan yang dikuasainya.
·
Siswa memiliki cita-cita posisi apa yang akan dicapai
sejalan dengan apa yang dipelajari.
·
Siswa dapat memahami keterkaitan apa yang dilakukan
dengan berbagai permasalahan dalam kehidupan masyarakat-berbangsa.
2.
Paradigma Pendidikan Multikultural
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang masyarakatnya
sangat majemuk atau pluralis. Kemajemukan sudah menjadi ciri khas bangsa
Indonesia. Kemajemukan ini dapat dilihat dari dua perspektif, yaitu :
perspektif horizontal dan dan vertikal. Dalam perspektif horizontal, kemajemuan
bangsa kita dapat dilihat dari perbedaan agama, etnis, bahasa daerah,
geografis, dan budayanya. Sedangkan dalam perspektif vertikal,
kemajemukan bangsa Indonesia dapat dilihat dari perbedaan tingkat pendidikan,
ekonomi, dan tingkat sosial budayanya.
Fenomena kemajemukan ini bagaikan pisau bermata dua, satu
sisi memberi dampak positif, yaitu kita memiliki kekayaan khasanah budaya yang
beragam, akan tetapi sisi lain juga dapat menimbulkan dampak negatif, karena
terkadang justru keragaman ini dapat memicu konflik antar kelompok masyarakat
yang pada gilirannya dapat menimbulkan instabilitas baik secara keamanan,
sosial, politik maupun ekonomi.
Dalam menghadapi pluralisme budaya tersebut,
diperlukan paradigma baru yang lebih toleran dan elegan untuk mencegah dan
memecahkan masalah benturan-benturan budaya tersebut, yaitu paradigma
pendidikan multikultural. Hal ini penting untuk mengarahkan anak didik dalam
mensikapi realitas masyarakat yang beragam, sehingga mereka akan memiliki sikap
apresiatif terhadap keragaman perbedaan tersebut. Bukti nyata tentang maraknya
kerusuhan dan konflik yang berlatar belakang suku, adat, ras, dan agama
menunjukkan bahwa pendidikan kita telah gagal dalam menciptakan kesadaran akan
pentingnya multikulturalisme.
Adapun bangunan paradigma pendidikan multikultural
yang ditawarkan Zamroni ( 2011 ) adalah sebagai berikut :
·
Pendidikan multikultural adalah jantung untuk
menciptakan kesetaraan pendidikan bagi seluruh warga masyarakat.
·
Pendidikan multikultural bukan sekedar perubahan
kurikulum atau perubahan metode pembelajaran.
·
Pendidikan multikultural mentransformasi kesadaran
yang memberikan arah kemana transformasi praktik pendidikan harus menuju.
·
Pengalaman menunjukan bahwa upaya mempersempit
kesenjangan pendidikan salah arah yang justru menciptakan ketimpangan semakin
membesar.
·
Pendidikan multikultural bertujuan untuk berbuat
sesuatu, yaitu membangun jembatan antara kurikulum dan karakter guru, pedagogi,
iklim kelas, dan kultur sekolah guna membangun visi sekolah yang menjunjung
kesetaraan.
C. URGENSI PENDIDIKAN
MULTIKULTURAL DI INDONESIA
Menurut Gibson ( 1997 ), sebagaimana dikutip Djohar ( 2003: 85 ) menyatakan
bahwa masa depan bangsa memiliki kriteria khusus yang ditandai oleh hiper
kompetisi, suksesi revolusi teknologi serta dislokasi dan konflik sosial, menghasilkan
keadaan yang non-linier dan sangat tidak dapat diperkirakan dari keadaan masa
lampau dan masa kini. Masa depan hanya dapat dihadapi dengan kreativitas,
meskipun posisi keadaan sekarang memiliki peranan penting untuk memicu
kreativitas. Lebih lanjut dijelaskan bahwa perubahan keadaan yang non-linier
ini tidak akan dapat diantisipasi dengan cara berpikir linier. Pemikiran linier
dan rasional yang sekarang kita kembangkan tidak lagi fungsional untuk
mengakomodasi perubahan keadaan yang akan terjadi. Keadaan ini mestinya dapat
mendorong kita untuk memiliki disain pendidikan masa depan yang memungkinkan
peserta didik dan pelaku praksis pendidikan dapat
mengaktualisasikan dirinya.
Dari paparan tersebut mengindikasikan bahwa pendidikan multikultural
menjadi sesuatu yang sangat penting dan mendesak untuk di implementasikan dalam
praksis pendidikan di Indonesia. Karena pendidikan multikultural dapat
berfungsi sebagai sarana alternatif pemecahan konflik. Melalui pembelajaran
yang berbasis multikultur, siswa diharapkan tidak tercerabut dari akar
budayanya, dan rupanya diakui atau tidak pendidikan multikultural sangat
relevan di praktekkan di alam demokrasi seperti saat ini.
Pendidikan multikultural juga dapat dimanfaatkan untuk membina siswa agar
tidak tercerabut dari akar budayanya, sebab pertemuan antar budaya di era
globalisasi ini bisa jadi dapat menjadi ancaman serius bagi anak didik kita.
Dalam kaitan ini siswa perlu diberi penyadaran akan pengetahuan yang beragam,
sehingga mereka memiliki kompetensi yang luas akan pengetahuan global, termasuk
aspek kebudayaan.
D. PRAKTEK PENDIDIKAN
MULTICULTURAL DI INDONESIA
Sampai saat ini pendidikan multicultural memang masih sebatas wacana.
Praktek pendidikan multikultural di Indonesia nampaknya tidak dapat
dilaksanakan seratus persen ideal seperti di Amerika Serikat, walaupun ditinjau
dari keragaman budaya memang banyak kemiripan. Hal itu disebabkan oleh
perjalanan panjang histori penyelenggaraan pendidikan yang banyak
dilatarbelakangi oleh primordialisme. Misalnya pendirian lembaga pendidikan
berdasar latar belakang agama, daerah, perorangan maupun kelompok.
Oleh karenanya praktek pendidikan multikultural di Indonesia dapat
dilaksanakan secara fleksibel dengan mengutamakan prinsip-prinsip dasar
multikultural. Apapun dan bagaimanapun bentuk dan model pendidikan
multikultural, mestinya tidak dapat lepas dari tujuan umum pendidikan
multikultural, yaitu :
(1)
Mengembangkan pemahaman yang mendasar tentang proses menciptakan sistem
dan menyediakan pelayan pendidikan yang setara.
(2) Menghubungkan kurikulum dengan karakter guru, pedagogi, iklim kelas,
budaya sekolah dan konteks lingkungan sekolah guna membangun suatu visi
“lingkungan sekolah yang setara”
Dari perspektif hasil pembelajaran, pendidikan multikultural memiliki tiga
sasaran yang dikembangkan pada diri setiap siswa;
· Pertama, pengembangan identitas kultural yakni merupakan kompetensi yang
dimiliki siswa untuk mengidentifikasi dirinya dengan suatu etnis tertentu.
Kompetensi ini mencakup pengetahuan, pemahaman dan kesadaran akan kelompok
etnis dan menimbulkan kebanggaan serta percaya diri sebagai warga kelompok
etnis tertentu.
· Kedua, hubungan interpersonal. Yakni, kompetensi untuk melakukan hubungan
dengan kelompok etnis lain, dengan senatiasa mendasarkan pada persamaan dan
kesetaraan, serta menjauhi sifat syakwasangka dan stereotip.
· Ketiga, memberdayakan diri sendiri. Yakni suatu kemampuan untuk
mengembangkan secara terus menerus apa yang dimiliki berkaitan dengan kehidupan
multikultural.
Secara detail, kompetensi kultural mencakup berbagai hal sebagi berikut :
· Kompetensi invidu untuk menerima, menghormati dan membangun kerjasama
dengan siapapun juga yang memiliki perbedaan-perbedaan dari dirinya.
· Kompetensi kultural merupakan hasil dari kesadaran atas pengetahuan dan “bias
kultural” yang dimilikinya atau sebagai faktor yang mempengaruhi perbedaan
kultur.
· Proses pengembangan komptensi kultural memerlukan pengembangan pengetahuan,
ketrampilan, sikap dan perilaku yang memungkinkan seseorang
memahami dan berinteraksi secara efisien dengan orang yang memiliki
perbedaan kultur.
Berkaitan dengan kompetensi kultural dan bagaimana kompetensi tersebut
dibentuk, Papadopoulos & Lee ( 2003) mengajukan model pengembangan
kompetensi kultural sebagai berikut : Kompetensi kultural dibentuk oleh
berbagai faktor: penguasaan pengetahuan, critical thingking, daya
kritis, kemampuan mengembangkan sesuatu, dan kemampuan praktis. Keempat faktor
tersebut tidak statis melainkan dinamis terus bergerak, membentuk kompetensi
kultural.
Pendidikan multikultural juga sangat relevan dengan pendidikan demokrasi di
masyarakat plural seperti Indonesia, yang menekankan pada pemahaman akan multi
etnis, multi ras, dan multikultur yang memerlukan konstruksi baru atas
keadilan, kesetaraan dan masyarakat yang demoktratis.
E. KESIMPULAN
Dari paparan di atas, dapat ditarik beberapa
kesimpulan bahwa :
1.
Pendidikan multikultural di Indonesia masih menjadi
wacana baru yang perlu direspon untuk menjaga keutuhan bangsa yang kaya akan
multi kultur.
2.
Pendidikan multikultural merupakan wujud kesadaran
tentang keanekaragaman kultural, hak-hak asasi manusia serta pengurangan atau
penghapusan jenis prasangka atau prejudice untuk suatu kehidupan
masyarakat yang adil dan maju. Pendidikan multikultural juga dapat dijadikan
instrumen strategis untuk mengembangkan kesadaran atas kebanggaan seseorang
terhadap bangsanya.
3.
Dalam menghadapi pluralisme budaya, diperlukan
paradigma baru yang lebih toleran dan elegan untuk mencegah dan memecahkan
masalah benturan-benturan budaya tersebut, yaitu perlunya dilaksanakan
pendidikan multicultural.
4.
Oleh karenanya praktek pendidikan multikultural di
Indonesia dapat dilaksanakan secara fleksibel dengan mengutamakan
prinsip-prinsip dasar multikultural.
5.
Pendidikan multikultural juga sangat relevan dengan
pendidikan demokrasi di masyarakat plural seperti Indonesia, yang menekankan
pada pemahaman akan multi etnis, multi ras, dan multikultur yang memerlukan
konstruksi baru atas keadilan, kesetaraan dan masyarakat yang demoktratis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar