Sabtu, 25 Agustus 2012

PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA

Indikator 1 sampai 10 (Tiga Referensi)
1.  Menjelaskan pengertian dari :
·           Referensi I (Sumber : http://herydotus.wordpress.com/2011/11/12/pengertian-ideologi-menurut-para-ahli/)
A.        Ideologi
·    Secara umum : Sekumpulan ide, gagasan, keyakinan dan kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis.
·    Secara etimologi : ideologi berasal dari kata idea = pikiran, dan logos = ilmu. Jadi secara tertulis.
·    Para ahli :
Ø Destut De Traacy
Ideologi pertama kali dikemukakan oleh destut de Tracy tahun 1796 yang berarti suatu program yang diharapkan dapat membawa suatu perubahan institusional dalam masyarakat Perancis.
Ø Descartes (5 mei 2004)
Ideologi adalah inti dari semua pemikiran manusia.
Ø Machiavelli (1 agustus 2006)
Ideologi adalah sistem perlindungan kekuasaan yang dimiliki oleh penguasa.
Ø Thomas H (23 oktober 2004)
Ideologi adalah suatu cara untuk melindungi kekuasaan pemerintah agar dapat bertahan dan mengatur rakyatnya.
Ø Francis Bacon (5 januari 2007)
Ideologi adalah sintesa pemikiran mendasar dari suatu konsep hidup.
Ø Napoleon (22 desember 2003)
Ideologi keseluruhan pemikiran politik dari rival–rivalnya.
B.        Pancasila
·      Secara umum : ideologi dasar bagi negara Indonesia.
·      Secara etimologi : Secara etimologis “Pancasila” berasal dari Sansekerta dari India (Bahasa Kasta Brahmana), bahasa rakyat biasa adalah bahasa Prakerta.
·      Para ahli :
Ø Muhammad Yamin,
Pancasila berasal dari kata Panca yang berarti lima dan Sila yang berarti sendi, atas, dasar atau peraturan tingkah laku yang penting dan baik. Dengan demikian Pancasila merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau aturan tentang tingkah laku yang penting dan baik.
Ø Ir. Soekarno,
Pancasila adalah isi jiwa bangsa Indonesia yang turun-temurun sekian abad lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan Barat.
Dengan demikian, Pancasila tidak saja falsafah negara, tetapi lebih luas lagi, yakni falsafah bangsa Indonesia.
Ø Notonegoro,
Pancasila adalah Dasar Falsafah Negara Indonesia. Berdasarkan pengertian ini dapat disimpulkan Pancasila pada hakikatnya merupakan dasar falsafah dan Ideologi negara yang diharapkan menjadi pendangan hidup bangsa Indonesia sebagai dasar pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan serta sebagai pertahanan bangsa dan negara Indonesia.
·         Referensi II ( Sumber: http://carapedia.com/pengertian_definisi_ideologi_info2008.html )
A.     Ideologi
·      Secara umum : merupakan sistem keyakinan yang dianut masyarakat untuk menata dirinya sendiri.
·      Secara etimologi : idea = pikiran, dan logos = ilmu.
·      Para ahli :
Ø MARX
Ideologi sangat erat terkait dengan kekuasaan yang terpusat pada negara atau masyarakat politik berhadap-hadapan dengan masyarakat sipil.
Ø ANTONIO GRAMSCI
Ideologi yang dominan tidak hanya dapat dimenangkan melalui jalan revolusi atau kekerasan oleh institusi-institusi negara tetapu juga dapat melalui jalan hegemoni melalui institusi-institusi negara tetapi juga dapat melalui jalan hegemoni melalui institusi-institusi lain, seperti institusi agama, pendidikan, media massa, dan keluarga.
B.      Pancasila
·      Secara umum : mencerminkan nilai dan pandangan mendasar dan hakiki rakyat indonesia.
·      Secara etimologi : memiliki dua macam arti secara leksikal yaitu : panca : yang artinya lima, syila : vokal i pendek, yang artinya batu sendi, alas, atau dasar. Syiila vokal i panjang artinya peraturan tingkah laku yang baik atau penting.
·      Para ahli : (sama dengan referensi I)
·           Referensi III ( Sumber: Buku Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XII Jilid 3 untuk SMA, Halaman 3, Penerbit Erlangga, Bambang Suteng,dkk.)
A.     Ideologi
·      Secara umum : gagasan yang merupakan istilah dan memiliki beragam makna.
·      Secara etimologi : kata idea = pikiran, dan logos = ilmu.
·      Para ahli : (Ada beberapa yang menurut para ahli di buku ini tetapi telah dijelasakan di referensi I, tetapi ada satu orang ahli lagi yang mengemukakan pengertian ideologi yaitu “Louis Althusser (1918)”.
Ø  LOUIS ALTHUSSER (1918)
Ideologi merupakan sistem keyakinan yang menyembunyikan kontradiksi-kontradiksi internalnya. Artinya, dalam setiap ideologi disembunyikan kontradiksi-kontradiksi dalam ajaran-ajarannya.
B.      Pancasila
·      Secara umum : rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
·      Secara etimolog : Kata Pancasila terdiri dari dua kata dari Sansekerta: panca berarti lima dan, sila berarti prinsip atau asas.
·      Para ahli :  (sama dengan rederensi I)

2.  Menganalisis Makna Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
·  Referensi I (Sumber : http://sharedofblog.blogspot.com/2011/02/pancasila-sebagai-ideologi-terbuka.html)
Sebagai ideologi terbuka, Pancasila memberikan orientasi ke depan, mengharuskan bangsanya untuk selalu menyadari situasi kehidupan yang sedang dan akan dihadapinya, terutama menghadapi globalisasi dan era keterbukaan dunia dalam segala bidang.
Pancasila sebagai ideologi terbuka mengandung makna bahwa nilai-nilai dasar Pancasila itu dapat dikembangkan sesuai dengan dinamika kehidupan bangsa Indonesia dan tuntutan perkembangan zaman secara kreatif dengan memperhatikan tingkat kebutuhan dan perkembangan masyarakat Indonesia sendiri.

Referensi III (Sumber : LKS Pendidikan Kewarganegaraan, Kelas XII, Halaman 8)
Pancasila sebagai ideologi terbuka, pancasila mencerminkan nilai dan pandangan mendasar dan hakekat rakyat indonesia dalam hubungannya dengan ketuhanan, kemanusiaan, kekeluargaan, dan musyawarah serta keadilan sosial.

3.  Mengindentifikasi Fungsi Pancasila
      Referensi I (Sumber : LKS Pendidikan Kewarganegaraan, Kelas XII, Halaman 12)
ü Pancasila sebagai dasar negara Repulik Indonesia
ü Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa indonesia
ü Pancasila sebagai ligatur bangsa indonesia
ü Pancasila sebagai jati diri bangsa indonesia
·          
Referensi II (Sumber : Buku Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XII Jilid 3 untuk SMA, Halaman 14, Penerbit Erlangga, Bambang Suteng,dkk.)
a.    Mempersatukan bangsa, memelihara dan mengukuhkan persatuan dan kesatuan itu. Fungsi ini amat penting bagi bangsa Indonesia karena sebagai masyarakat majemuk sering terancam perpecahan.
b.    Membimbing dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya. Pancasila memberi gambaran cita-cita bangsa sekaligus menjadi sumber motivasi dan tekad perjuangan mencapai cita-cita, menggerakkan bangsa melaksanakan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila.
c.    Memberikan tekad untuk memelihara dan mengembangkan identitas bangsa. Pancasila memberi gambaran identitas bangsa Indonesia, sekaligus memberi dorongan bagi nation and character building berdasarkan Pancasila.
d.    Menyoroti kenyataan yang ada dan mengkritisi upaya perwujudan cita-cita yang terkandung dalam Pancasila. Pancasila menjadi ukuran untuk melakukan kritik mengenai keadaan bangsa dan negara.

·           Referensi III (Sumber : http://journey.adhiwus.com/kuliah/pancasila/fungsi-pancasila/)
Ø Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia. Pancasila dalam pengertian ini adalah seperti yang dijelaskan dalam teori Von Savigny artinya bahwa setiap Bangsa punya jiwanya masing-masing yang disebut Volkgeist, artinya Jiwa Rakyat atau Jiwa Bangsa.
Pancasila sebagai jiwa Bangsa lahir bersamaan dengan adanya Bangsa Indonesia yaitu pada jaman Sriwijaya dan Majapahit. Hal ini diperkuat oleh Prof. Mr. A.G. Pringgodigdo dalam tulisann beliau dalam Pancasila.
Beliau mengatakan antara lain bahwa tanggal 1 Juni 1945 adalah Hari Lahir istilah Pancasila. Sedangkan Pancasila itu sendiri telah ada sejak adanya Bangsa Indonesia
Ø  Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia. diwujudkan dalam sikap mental dan tingkah laku serta amal perbuatan sikap mental. Sikap mental dan tingkah laku mempunyai ciri khas, artinya dapat dibedakan dengan Bangsa lain. Ciri Khas inilah yang dimaksud dengan kepribadian.
Ø  Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia. Artinya Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk hidup sehari-hari dan juga merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisah-pisah antara satu dengan yang lain.

4.  Membandingkan Ideologi Terbuka dengan Ideologi Tertutup beserta Karakteristiknya
·           Referensi I (Sumber : Buku Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XII Jilid 3 untuk SMA, Halaman 15-16, Penerbit Erlangga, Bambang Suteng,dkk.)
o  Ideologi Terbuka yaitu Ideologi yang tidak dimutlakkan.
Karakteristiknya :
a.    Merupakan kekayaan rohani, moral, dan budaya masyarakat (falsafah). Jadi, bukan keyakinan ideologis sekelompok orang melainkan kesepakatan masyarakat.
b.    Tidak diciptakan oleh negara, tetapu ditemukan dalam masyarakat sendiri, ia adalah milik seluruh rakyat, dan bisa digali dan ditemukan dalam kehidupan mereka.
o  Ideologi Tertutup yaitu Ideologi yang bersifat mutlak.
Karakteristiknya :
a.    Bukan merupakan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat, melainkan cita-cita sebuah kelompok yang digunakan sebagai dasar untuk mrngubah masyarakat.
b.    Menuntut masyarakat untuk memiliki kesetiaan total dan kesediaan untuk berkorban bagi ideologi tersebut.

·           Referensi II (Sumber : LKS Pendidikan Kewarganegaraan, Kelas XII, Halaman 7)
o  Ideologi Tertutup merupakan suatu pemikiran tertutup.
Karakteristikanya :
a.    Merupakan cita-cita suatu kelompok orang untuk mengubah dan memperbarui masyarakat.
b.    Atas nama ideologi dibenarkan pengorbanan yang dibebankan kepada masyarakat.
c.    Bukan hanya berisi nilai-nilai dan cita-cita tertentu, melainkan juga tuntutan-tuntutan konkret dan operasional yang keras yang diajukan dengan mutlak.
o  Ideologi Terbuka merupakan suatu pemikiran yang terbuka.
a.    Nilai-nilai dan cita-cita tidak dapat dipaksakan dari luar melainkan diambil dan digali dari moral dan budaya masyarakat itu sendiri.
b.    Bukan berdasarkan keyakinan ideologis kelompok orang, melainkan hasil musyawarah dari konsensus masyarakat tersebut.
c.    Nilai-nilai itu bersifat dasar dan hanya secara garis besar sehingga tidak langsung operasional.

·         Referensi III (Sumber : http://thehilmanscoy.blogspot.com/2009/09/perbedaan-antara-ideologi-terbuka-dan.html)
o  Salah satu ciri khas suatu ideologi tertutup adalah tidak hanya menentukan kebenaran nilai-nilai dan prinsip-prinsip dasar saja, tetapi juga menentukan hal-hal yang bersifat konkret operasional. Ideologi tertutup tidak mengakui hak masing-masing orang untuk memiliki keyakinan dan pertimbangannya sendiri. Ideologi tertutup menuntut ketaatan tanpa reserve.
o  Ideologi terbuka hanya berisi orientasi dasar, sedangkan penerjemahannya ke dalam tujuan-tujuan dan norma-norma sosial-politik selalu dapat dipertanyakan dan disesuaikan dengan nilai dan prinsip moral yang berkembang di masyarakat. Operasional cita-cita yang akan dicapai tidak dapat ditentukan secara apriori, melainkan harus disepakati secara demokratis. Dengan sendirinya ideologi terbuka bersifat inklusif, tidak totaliter dan tidak dapat dipakai melegitimasi kekuasaan sekelompok orang. Ideologi terbuka hanya dapat ada dan mengada dalam sistem yang demokratis.

5.  Menjelaskan sejarah lahirnya istilah Pancasila dan sejarah proses perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
  Referensi I (Sumber: http://jamarisonline.blogspot.com/2011/05/proses-perumusan-pancasila-sebagai.html)
Pada akhir Perang Dunia II, Jepang mulai banyak mengalami kekalahan di mana-mana dari Sekutu. Banyak wilayah yang telah diduduki Jepang kini jatuh ke tangan Sekutu. Jepang merasa pasukannya sudah tidak dapat mengimbangi serangan Sekutu. Untuk itu, Jepang menjanjikan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia agar tidak melawan dan bersedia membantunya melawan Sekutu.
Pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
Jepang meyakinkan bangsa Indonesia tentang kemerdekaan yang dijanjikan dengan membentuk Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Badan itu dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Junbi Cosakai. Jenderal Kumakichi Harada, Komandan Pasukan Jepang untuk Jawa pada tanggal 1 Maret 1945 mengumumkan pembentukan BPUPKI. Pada tanggal 28 April 1945 diumumkan pengangkatan anggota BPUPKI.
Masa Persidangan Pertama BPUPKI (29 Mei–1 Juni 1945)
Setelah terbentuk BPUPKI segera mengadakan persidangan. Masa persidangan pertama BPUPKI dimulai pada tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan 1 Juni 1945. Pada masa persidangan ini, BPUPKI membahas rumusan dasar negara untuk Indonesia merdeka. Pada persidangan dikemukakan berbagai pendapat tentang dasar negara yang akan dipakai Indonesia merdeka. Pendapat tersebut disampaikan oleh Mr. Mohammad Yamin, Mr. Supomo, dan Ir. Sukarno.
Masa Persidangan Kedua (10–16 Juli 1945)
Masa persidangan pertama BPUPKI berakhir, tetapi rumusan dasar negara untuk Indonesia merdeka belum terbentuk. Padahal, BPUPKI akan reses (istirahat) satu bulan penuh. Untuk itu, BPUPKI membentuk panitia perumus dasar negara yang beranggotakan sembilan orang sehingga disebut Panitia Sembilan. Tugas Panitia Sembilan adalah menampung berbagai aspirasi tentang pembentukan dasar negara Indonesia merdeka. Anggota Panitia Sembilan terdiri atas Ir. Sukarno (ketua), Abdulkahar Muzakir, Drs. Moh. Hatta, K.H. Abdul Wachid Hasyim, Mr. Moh. Yamin, H. Agus Salim, Ahmad Subarjo, Abikusno Cokrosuryo, dan A. A. Maramis. Panitia Sembilan bekerja cerdas sehingga pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil merumuskan dasar negara untuk Indonesia merdeka. Rumusan itu oleh Mr. Moh. Yamin diberi nama Piagam Jakarta atau Jakarta Charter.
Pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
Pada tanggal 7 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan Jepang. Untuk menindaklanjuti hasil kerja BPUPKI, Jepang membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Lembaga tersebut dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Junbi Iinkai. PPKI beranggotakan 21 orang yang mewakili seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Mereka terdiri atas 12 orang wakil dari Jawa, 3 orang wakil dari Sumatera, 2 orang wakil dari Sulawesi, dan seorang wakil dari Sunda Kecil, Maluku serta penduduk Cina. Ketua PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, menambah anggota PPKI enam orang lagi sehingga semua anggota PPKI berjumlah 27 orang.
Proses Penetapan Dasar Negara dan Konstitusi Negara
Pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidangnya yang pertama. Pada sidang ini PPKI membahas konstitusi negara Indonesia, Presiden dan Wakil Presiden Indonesia, serta lembaga yang membantu tugas Presiden Indonesia. PPKI membahas konstitusi negara Indonesia dengan menggunakan naskah Piagam Jakarta yang telah disahkan BPUPKI.
Perbedaan dan Kesepakatan yang Muncul dalam Sidang PPKI
Pada sidang pertama PPKI rancangan UUD hasil kerja BPUPKI dibahas kembali. Pada pembahasannya terdapat usul perubahan yang dilontarkan kelompok Hatta. Mereka mengusulkan dua perubahan.  Pertama, berkaitan dengan sila pertama yang semula berbunyi ”Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diubah menjadi ”Ketuhanan Yang Maha Esa”. Kedua, Bab II UUD Pasal 6 yang semula berbunyi ”Presiden ialah orang Indonesia yang beragama Islam” diubah menjadi ”Presiden ialah orang Indonesia asli”.
·               
Referensi II (Sumber : http://takberhentiberharap.wordpress.com/2011/05/11/sejarah-pancasila-sebagai-dasar-negara/)
Kedudukan pokok Pancasila bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)adalah sebagai dasar negara. Pernyataan demikian berdasarkan ketemtuan Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan sebagai berikut :…”maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusywaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Kata “berdasarkan” tersebut secara jelas menyatakan bahwa Pancasila merupakan dasar dari NKRI.  Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara ini merupakan kedudukan yuridis formal oleh karena tertuang dalam ketentuan hukum negara, dalam hal ini UUD 1945 pada Pembukaan Alenia IV. Secara historis pula dinyatakan bahwa Pancasila yang dirumuskan oleh para pendiri bangsa (the founding fathers)  itu dimaksudkan untuk menjadi dasarnya Indonesia merdeka.
Pancasila sebagai dasar negara mengandung makna bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila menjadi dasar atau pedoman bagi penyelenggaraan bernegara. Pancasila sebagai dasar negara berarti nilai-nilai Pancasila menjadi pedoman normatif  bagi penyelenggaraan bernegara.
Konsekuensi dari rumusan demikian berarti seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan pemerintah negara Indonesia termasuk peraturan perundang-undangan merupakan pencerminan dari nilai-nilai Pancasila. Penyelenggaraan bernegara mengacu dan memiliki tolok ukur, yaitu tidak boleh menyimpang dari nilai-nilai Ketuhanan, nilai Kemanusiaan, nilai Persatuan, nilai Kerakyatan, dan nilai Keadilan.
·          
Referensi III (Sumber: http://pratama-myjoss.blogspot.com/2010/10/lahirnya-istilah-pancasila.html)
Istilah “Pancasila” pertama kali dapat ditemukan dalam buku Sutasoma karangan Mpu Tantular yang ditulis pada Zaman Majapahit (Abad 14). Dalam buku tersebut, istilah Pancasila diartikan sebagai lima perintah kesusilaan (Pancasila Krama), yang berisi lima larangan sebagai berikut:
a. Melakukan kekerasan
b. Mencuri
c. Berjiwa dengki
d. Berbohong
e. Mabuk akibat minuman keras
Selanjutnya istilah “sila” itu sendiri dapat diartikan sebagai aturan yang melatar belakangi perilaku seseorang atau bangsa; kelakuan atau perbuatan menurut ada; dasar; adab; akhlak; dan moral. Pancasila diusulkan oleh Ir. Soekarno sebaga dasar negara pada sidang BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945.
Sejak saat itu pula Pancasila daigunakan sebagai nama dasar falsafah negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia, meskipun untuk itu terdapat tata urut dan rumusan yang berbeda. Sejarah rumusan Pancasila itu tidak dapat kita pisahkan dengan sejarah perjuangan bangsa Indonesia dan tidak dapat pula dipisahkan dari perumusan UUD 1945.

6.  Menganalisis kedudukan Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan
     Nasional, Hakekat dan Tujuan Pembangunan Nasional
·           Referensi I (Sumber : http://exalute.wordpress.com/2008/07/24/pancasila-sebagai-paradigma-pembangunan/)
Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Nasional
Pancasila sebagai paradigma, artinya nilai-nilai dasar pancasila secara normatif menjadi dasar, kerangka acuan, dan tolok ukur segenap aspek pembangunan nasional yang dijalankan di Indonesia. Hal ini sebagai konsekuensi atas pengakuan dan penerimaan bangsa Indonesia atas Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional. Hal ini sesuai dengan kenyataan objektif bahwa Pancasila adalah dasar negara Indonesia, sedangkan negara merupakan organisasi atau persekutuan hidup manusia maka tidak berlebihan apabila pancasila menjadi landasan dan tolok ukur penyelenggaraan bernegara termasuk dalam melaksanakan pembangunan.
Nilai-nilai dasar Pancasila itu dikembangkan atas dasar hakikat manusia. Hakekat manusia menurut Pancasila adalah makhluk monopluralis. Kodrat manusia yang monopluralis tersebut mempunyai ciri-ciri, antara lain :
a. susunan kodrat manusia terdiri atas jiwa dan raga
b. sifat kodrat manusia sebagai individu sekaligus sosial
c. kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi dan makhluk tuhan.
Berdasarkan itu, pembangunan nasional diarahkan sebagai upaya meningkatkan harkat dan martabat manusia yang meliputi aspek jiwa, raga,pribadi, sosial, dan aspek ketuhanan. Secara singkat, pembangunan nasional sebagai upaya peningkatan manusia secara totalitas.
Pembangunan sosial harus mampu mengembangkan harkat dan martabat manusia secara keseluruhan. Oleh karena itu, pembangunan dilaksanakan di berbagai bidang yang mencakup seluruh aspek kehidupan manusia. Pembangunan, meliputi bidang politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Pancasila menjadi paradigma dalam pembangunan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
·          
Referensi II (Sumber : http://madhita18.wordpress.com/2011/04/27/pancasila-sebagai-paradigma-pembangunan/)
PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN NASIONAL
Kedudukan dan fungsi Pancasila di era globalisasi harus mengalami revitalisasi dan reaktualisasi,  sehingga Pancasila tidak hanya sebagai ideologi negara yang formalistis belaka, tetapi Pancasila mampu menyelesaikan setiap permasalahan bangsa yang dihadapi negeri ini.  Dengan demikian, Pancasila akan tetap lestari  dan menjadi pegangan serta perekat bangsa Indonesia dalam menghadapi setiap problematika bangsa ini.
Pancasila sebagai paradigma pembangunan adalah Pancasila sebagai sumber, nilai, azas, kerangka berpikir, orientasi dasar,  arah dan tujuan dari suatu perubahan menuju kemajuan dan kehidupan  yang lebih baik
Dengan demikian, secara filosofis, hakekat kedudukan Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional mengandung kosekuensi bahwa segala aspek  pembangunan nasional harus berdasarkan kepada hakekat nilai-nilai dalam sila-sila Pancasila.  Demikian pula dengan proses pembangunan nasional, sebagai metode untuk mewujudkan tujuan negara, pembangunan nasional harus dikembalikan pada dasar- dasar hakekat manusia monopluralis
Oleh karena itu, pembangunan nasional  harus meliputi aspek jiwa  akal, rasa, dan kehendak) raga, individu, mahkluk sosial,  pribadi, dan juga kehidupan ketuhanannya.  Kemudian aspek-aspek tersebut dijabarkan dalam berbagai bidang pembangunan, antara lain : politik, ekonomi, hukum, pendidikan, sosial budaya,  ilmu pengetahuan dan tehnologi serta kehidupan beragama.
·           Referensi III (Sumber : http://satrioyudho.blogspot.com/2011/05/pancasila-sebagai-paradigma-pembangunan.html)
PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN NASIONAL
Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Nasional Bidang Sosial, Budaya, Pertahanan dan Keamanan Dikaitkan dengan Nilai-nilai Pancasila dalam pembangunan nasional pasti dibutuhkan suatu kerangka pemikiran yang melandasi pembangunan nasional itu sendiri. Oleh karena itu, pancasila dapat dijadikan sebagai landasan pembangunan nasional. Namun demikian, dari kata-kata Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Nasional bidang sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan akan tercipta beberapa pertanyaan.
Pancasila sebagai paradigma dalam pembangunan nasional bidang sosial dan budaya, pada hakikatnya bersifat humanistik karena memang pancasila bertolak dari hakikat dan kedudukan kodrat manusia itu sendiri. Hal ini sesuai dengan pancasila, sila kedua yang berbunyi kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu, pembangunan sosial budaya harus mampu meningkatkan harkat dan martabat manusia, yaitu menjadi manusia yang berbudaya dan beradab. Dalam upaya membangun masyarakat seutuhnya, maka hendaknya juga berdasarkan pada sistem nilai dan budaya masyarakat Indonesia yang sangat beragam.
 Sedangkan pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional bidang pertahanan dan keamanan, memiliki arti bahwa untuk mencapai terciptanya masyarakat hukum diperlukan penerapan dari nilai-nilai pancasila. Hal itu disebabkan karena Negara juga memiliki tujuan untuk melindungi segenap bangsa dan wilayah negaranya.
Nilai-nilai pancasila dalam penerapan pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional bidang pertahanan dan keamanan adalah :
a. Sila pertama dan kedua: pertahanan dan keamanan Negara harus mendasarkan pada tujuan demi tercapainya kesejahteraan hidup manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
b.  Sila Ketiga: pertahanan dan keamanan Negara haruslah mendasarkan pada tujuan demi kepentingan warga dalam seluruh warga sebagai warga  Negara.
c. Sila keempat: pertahanan dan keamanan harus mampu menjamin hak dasar persamaan derajat serta kebebasan kemanusiaan.
d. Sila kelima: pertahanan dan keamanan harus diperuntukan demi terwujudnya keadilan hidup masyarakat.

7.  Menganalisis Kedudukan Pancasila sebagai Sumber Nilai
                 Referensi I (Sumber : http://uzey.blogspot.com/2009/09/pancasila-sebagai-sumber-nilai.html)
a.      Nilai Ketuhanan
Nilai ketuhanan Yang Maha Esa Mengandung arti adanya pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai pancipta alam semesta. Dengan nilai ini menyatakan bangsa indonesia merupakan bangsa yang religius bukan bangsa yang ateis. Nilai ketuhanan juga memilik arti adanya pengakuan akan kebebasan untuk memeluk agama, menghormati kemerdekaan beragama, tidak ada paksaan serta tidak berlaku diskriminatif antarumat beragama.
b.      Nilai Kemanusiaan
Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung arti kesadaran sikap dan perilaku sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya.
c.       Nilai Persatuan
Nilai persatuan indonesia mengandung makna usaha ke arah bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Persatuan Indonesia sekaligus mengakui dan menghargai sepenuhnya terhadap keanekaragaman yang dimiliki bangsa indonesia.
d.      Nilai Kerakyatan
Nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan.
e.      Nilai Keadilan
Nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia mengandung makna sebagai dasar sekaligus tujuan, yaitu tercapainya masyarakat Indonesia Yang Adil dan Makmur secara lahiriah atauun batiniah. Nilai-nilai dasar itu sifatnya abstrak dan normatif. Karena sifatnya abstrak dan normatif, isinya belum dapat dioperasionalkan. Agar dapat bersifat operasional dan eksplisit, perlu dijabarkan ke dalam nilai instrumental. Contoh nilai instrumental tersebut adalah UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya. Sebagai nilai dasar, nilai-nilai tersebut menjadi sumber nilai. Artinya, dengan bersumber pada kelima nilai dasar diatas dapat dibuat dan dijabarkan nilai-nilai instrumental penyelenggaraan negara Indonesia.

Referensi II (Sumber : http://andy-metalica.blogspot.com/2012/08/pancasila-sebagai-sumber-nilai-dan.html)
Pancasila dalam kedudukannya sebagai sumber nilai, secara umum dapat dilihat dalam penjelasan berikut ini.
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
·    Merupakan bentuk keyakinan yang berpangkat dari kesadaran manusia sebagai makhluk Tuhan.
·      Negara menjamin bagi setiap penduduk untuk beribadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing.
·      Tidak boleh melakukan perbuatan yang anti ketuhanan dan anti kehidupan beragama.
·      Mengembangkan kehidupan toleransi baik antar, inter, maupun antara umat beragama.
·      Mengatur hubungan negara dan agama, hubungan manusia dengan Sang Pencipta, serta nilai yang menyangkut hak asasi yang paling asasi.
(Dijamin dalam Pasal 29 UUD 1945, Program pembinaan dan pelaksanaan selalu dicantumkan dalam GBHN, Regulasi UU atau Kepmen yang menjamin kelangsungan hidup beragama.)
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
·      Merupakan bentuk kesadaran manusia terhadap potensi budi nurani dalam hubungan dengan norma-norma kebudayaan pada umumnya.
·      Adanya konsep nilai kemanusiaan yang lengkap, yang adil dan bermutu tinggi karena kemampuannya yang berbudaya.
·      Manusia Indoensia adalah bagian dari warga dunia, meyakini adanya prinsip persamaan harkat dan martabat sebagai hamba Tuhan.
·      Mengandung nilai cinta kasih dan nilai etis yang menghargai keberanian untuk membela kebenaran, santun dan menghormati harkat kemanusiaan.
(Dijelmakan dalam Pasal 26, 27, 28, 28A-J, 30, dan 31 UUD 1945, Regulasi dalam bentuk peraturan perundang-undangan sudah banyak dihasilkan.)
3. Persatuan Indonesia
·      Persatuan dan kesatuan dalam arti ideologis, ekonomi, politik, sosial budaya, dan keamanan.
·      Manifestasi paham kebangsaan yang memberi tempat bagi keagamaan budaya atau etnis.
·       Menghargai keseimbangan antara kepentingan pribadi dan masyarakat.
·      Menjunjung tinggi tradisi kejuangan dan kerelaan untuk berkorban dan membela kehormatan bangsa dan negara.
·      Adanya nilai patriotik serta penghargaan rasa kebangsaan sebagai realitas yang dinamis.
(Dijelmakan dalam Pasal 1, 32, 35, 36, 36A-C UUD 1945, Regulasi dalam bentuk peraturan perundang-undangan sudah banyak dihasilkan.)
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
·      Paham kedaulatan yang bersumber kepada nilai kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan.
·      Musyawarah merupakan cermin sikap dan pandangan hidup bahwa kemauan rakyat adalah kebenaran dan keabsahan yang tinggi.
·      Mendahulukan kepentingan negara dan masyarakat.
·      Menghargai kesukarelaan dan kesadaran daripada memaksakan sesuatu kepada orang lain.
·      Menghargai sikap etis berupa tanggung jawab yang harus ditunaikan sebagai amanat seluruh rakyat baik kepada manusia maupun kepada Tuhannya.
·      Menegakkan nilai kebenaran dan keadilan dalam kehidupan yang bebas, aman, adil, dan sejahtera.
(Dijelmakan dalam Pasal 1 (ayat 2), 2, 3, 4, 5, 6, 7, 11, 16, 18, 19, 20, 21, 22, 22 A-B, dan 37, Regulasi dalam bentuk peraturan perundang-undangan sudah banyak dihasilkan.)
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
·      Setiap rakyat Indonesia diperlakukan dengan adil dalam bidang hukum, ekonomi, kebudayaan, dan sosial.
·      Tidak adanya golongan tirani minoritas dan mayoritas.
·      Adanya keselarasan, keseimbangan, dan keserasian hak dan kewajiban rakyat Indonesia.
·      Kedermawanan terhadap sesama, sikap hidup hemat, sederhana, dan kerja keras.
·      Menghargai hasil karya orang lain.
·      Menolak adanya kesewenang-wenangan serta pemerasan kepada sesama.
·      Menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia.
(Dijelmakan dalam Pasal 27, 33, dan 34 UUD 1945, Regulasi dalam bentuk peraturan perundang-undangan sudah banyak dihasilkan.)

 Referensi III (Sumber : http://ramaffasa.blogspot.com/2012/06/kedudukan-dalam-pancasila-idonesia.html)
1.Pancasila Sebagai Dasar Negara
Dasar negara merupakan alas atau fundamen yang menjadi pijakan dan mampu memberikan kekuatan kepada berdirinya sebuah negara. Negara Indonesia dibangun juga berdasarkan pada suatu landasan atau pijakan yaitu Pancasila. Pancasila, dalam fungsinya sebagai dasar negara, merupakan sumber kaidah hukum yang mengatur negara Republik Indonesia, termasuk di dalamnya seluruh unsur-unsurnya yakni pemerintah, wilayah dan rakyat. Pancasila dalam kedudukannya seperti inilah yang merupakan dasar pijakan penyelenggaraan negara dan seluruh kehidupan negara Republik Indonesia.
2. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup
Pandangan hidup yang diyakini suatu masyarakat maka akan berkembang secara dinamis dan menghasilkan sebuah pandangan hidup bangsa. Pandangan hidup bangsa adalah kristalisasi nilai-nilai yang diyakini kebenarannya maupun manfaatnya oleh suatu bangsa sehingga darinya mampu menumbuhkan tekad untuk mewujudkannya di dalam sikap hidup sehari-hari.

8.  Mendeskripsikan Pengertian dan Macam-macam Nilai
·           Referensi I (Sumber : http://uzey.blogspot.com/2009/09/pengertian-nilai.html)
A.     PENGERTIAN NILAI
      Nilai adalah sesuatu yang berharga, bermutu, menunjukkan kualitas, dan berguna bagi manusia. Sesuatu itu bernilai berarti sesuatu itu berharga atau berguna bagi kehidupan manusia.
B.      MACAM-MACAM NILAI
      Dalam filsafat, nilai dibedakan dalam tiga macam, yaitu :
a. Nilai logika adalah nilai benar salah.
b. Nilai estetika adalah nilai indah tidak indah.
c. Nilai etika/moral adalah nilai baik buruk.
      Berdasarkan klasifikasi di atas, kita dapat memberikan contoh dalam kehidupan. Jika seorang siswa dapat menjawab suatu pertanyaan, ia benar secara logika. Apabila ia keliru dalam menjawab, kita katakan salah. Kita tidak bisa mengatakan siswa itu buruk karena jawabanya salah. Buruk adalah nilai moral sehingga bukan pada tempatnya kita mengatakan demikian.
            Contoh nilai estetika adalah apabila kita melihat suatu pemandangan, menonton sebuah pentas pertunjukan, atau merasakan makanan, nilai estetika bersifat subjektif pada diri yang bersangkutan. Seseorang akan merasa senang dengan melihat sebuah lukisan yang menurutnya sangat indah, tetapi orang lain mungkin tidak suka dengan lukisan itu. Kita tidak bisa memaksakan bahwa luikisan itu indah.
            Nilai moral adalah suatu bagian dari nilai, yaitu nilai yang menangani kelakuan baik atau buruk dari manusia.moral selalu berhubungan dengan nilai, tetapi tidak semua nilai adalah nilai moral. Moral berhubungan dengan kelakuan atau tindakan manusia. Nilai moral inilah yang lebih terkait dengan tingkah laku kehidupan kita sehari-hari.


·       Referensi II (Sumber : LKS Pendidikan Kewarganegaraan, Kelas XII, Halaman 21)
A.        Pengertian Nilai
Secara etimologi, nilai (value) berasal dari bahasa latin “valere” yang berarti berharga, baik dan berguna. Nilai adalah sesuatu yang berharga, baik dan berguna bagi manusia yang menjadi dasar penentu bagi tingkah laku manusia.
B.        Macam-macam Nilai
     Nilai berhubungan erat dengan kebudayaan dan masyarakat. Setiap masyarakat atau setiap kebudayaan memiliki nilai-nilai tertentu.
     Menurut Koentjaraningrat bahwa “suatu sistem nilai budaya biasanya berfungsi sebagai pedoman tertinggi bagi kelakuan manusia.
·           Referensi III (
          Pengertian NilaiNilai (value) adalah kemampuan yang dipercayai yang ada pada suatu benda untuk memuaskan manusia. Sifat dari suatu benda yang menyebabkan menarik minat seseorang atau kelompok. Jadi nilai itu pada hakikatnya adalah sifat dan kualitas yang melekat pada suatu obyeknya. Dengan demikian, maka nilai itu adalah suatu kenyataan yang tersembunyi dibalik kenyataan-kenyataan lainnya. Menilai berarti menimbang, suatu kegiatan manusia untuk menghubungkan sesuatu dengan sesuatu yang lain kemudian untuk selanjutnya diambil keputusan.
          Nilai bersumber pada budi yang berfungsi mendorong dan mengarahkan (motivator) sikap dan perilaku manusia. Nilai sebagai suatu sistem merupakan salah satu wujud kebudayaan di samping sistem sosial dan karya. Alport mengidentifikasikan 6 nilai-nilaiyang terdapat dalam kehidupan masyarakat, yaitu : nilai teori, nilai ekonomi, nilai estetika, nilai sosial, nilai politik dan nilai religi.Hierarkhi NilaiHierarkhi nilai sangat tergantung pada titik tolak dan sudut pandang individu –masyarakat terhadap sesuatu obyek. Misalnya kalangan materialis memandang bahwa nilai tertinggi adalah nilai meterial. Max Scheler menyatakan bahwa nilai-nilai yang ada tidak sama tingginya dan luhurnya.
          Menurutnya nilai-nilai dapat dikelompokan dalam empat tingkatan yaitu :
1. Nilai kenikmatan adalah nilai-nilai yang berkaitan dengan indra yang memunculkan rasa senang, menderita atau tidak enak,
2. Nilai kehidupan yaitu nilai-nilai penting bagi kehidupan yakni : jasmani, kesehatan serta kesejahteraan umum,
3. Nilai kejiwaan adalah nilai-nilai yang berkaitan dengan kebenaran, keindahan dan pengetahuan murni,
4. Nilai kerohanian yaitu tingkatan ini terdapatlah modalitas nilai dari yang suci.
          Sementara itu, Notonagoro membedakan menjadi tiga, yaitu :
1. Nilai material yaitu segala sesuatu yang berguna bagi jasmani manusia,
2. Nilai vital yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk mengadakan suatu aktivitas atau kegiatan,
3. Nilai kerokhanian yaitu segala sesuatu yang bersifat rokhani manusia yang dibedakan dalam empat tingkatan sebagai berikut :
          a. nilai kebenaran yaitu nilai yang bersumber pada rasio, budi, akal atau cipta
              manusia.
          b. nilai keindahan/estetis yaitu nilai yang bersumber pada perasaan manusia
          c. nilai kebaikan atau nilai moral yaitu nilai yang bersumber pada unsur                   kehendak manusiad. nilai religius yaitu nilai kerokhanian tertinggi dan              
             bersifat mutlakNilai berperan sebagai pedoman yang menentukan              
              kehidupan setiap manusia. Nilai manusia berada dalam hati nurani, kata
              hati dan pikiran sebagai suatu keyakinan dan kepercayaan yang bersumber
               pada berbagai sistem nilai.

9. Menganalisis Nilai-Nilai yang Terkandung dalam Pancasila
·         Referensi I (Sumber: http://nurulfatimah-helend.blogspot.com/2011/11/nilai-nilai-yang-terkandung-dalam.html)
a. Nilai Ketuhanan
Nilai ketuhanan Yang Maha Esa Mengandung arti adanya pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai pancipta alam semesta. Dengan nilai ini menyatakan bangsa indonesia merupakan bangsa yang religius bukan bangsa yang ateis. Nilai ketuhanan juga memilik arti adanya pengakuan akan kebebasan untuk memeluk agama, menghormati kemerdekaan beragama, tidak ada paksaan serta tidak berlaku diskriminatif antarumat beragama.
b. Nilai Kemanusiaan
Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung arti kesadaran sikap dan perilaku sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya.
c. Nilai Persatuan
Nilai persatuan indonesia mengandung makna usaha ke arah bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Persatuan Indonesia sekaligus mengakui dan menghargai sepenuhnya terhadap keanekaragaman yang dimiliki bangsa indonesia..
d. Nilai Kerakyatan
Nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan.
e. Nilai Keadilan
Sosial bagi seluruh rakyat indonesia mengandung makna sebagai dasar sekaligus tujuan, yaitu tercapainya masyarakat Indonesia Yang Adil dan Makmur secara lahiriah atauun batiniah. Nilai-nilai dasar itu sifatnya abstrak dan normatif. Karena sifatnya abstrak dan normatif, isinya belum dapat dioperasionalkan. Agar dapat bersifat operasional dan eksplisit, perlu dijabarkan ke dalam nilai instrumental. Contoh nilai instrumental tersebut adalah UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya.

·  Referensi II (Sumber: http://ainyishere.blogspot.com/2011/04/nilai-nilai-yang-terkandung-dalam.html)
Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila
Pancasila mengandung nilai-nilai dan berguna bagi kelangsungan hidup bangsa dan Negara Indonesia. Nilai-nilai tersebut hakikatnya merupakan kebudayaan bangsa. Nilai-nilai tersebut semestinnya menjadi rujukan bersama bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan Negara, memelihara keutuhan bangsa dan melakukan perbaikan nasib bangsa.
Berikut akan diuraikan nilai-nilai penting yang dikandung dalam tiap-tiap sila Pancasila :
a.      Ketuhanan Yang Maha Esa
Nilai-nilai yang dikandung dalam sila’’ketuhanan yang maha esa’’ terkait dengan soal hubungan antara Negara dengan agama serta hubungan antar umat beragama. Nilai-nilai itu antara lain adalah ketaqwaan terhadap tuhan Yang Maha Esa, toleransi, kebebasan beribadah, penghormatan kepada agama/kepercayaan lain, benturan dan kerja sama antar umat beragama.
b.      Kemanusiaan yang adil dan beradab
            Nilai-nilai yang terkandung dalam sila’’kemanusiaan yang adil dan beradab ‘’terkait dengan soal hubungan antara Negara dengan warga Negara serta hubungan antara Negara dengan bangsa lain. Nilai-nilai itu antara lain adalah persamaan derajat, penghargaan hak asasi manusia, nondiskriminasi, solidaritas antar sesama manusia, solidaritas antar bangsa, keadilan, keberadaan, dan perdamaian.
c.       Persatuan Indonesia
Nilai-nilai yang terkandung dalam sila ’’persatuan Indonesia‘’ terkait dengan soal kelangsungan tanah air dan bangsa Indonesia. Nilai-nilai itu antara lain cinta bangsa, cinta tanah air, persatuan bangsa, penghargaan terhadap kemajemukan, kesetaraan dalam kemajemukan [multikultutral], dan gotong royong.
d.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan
            Nilai-nilai yang dikandung dalam sila ’’kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan‘’ terkait dengan soal pengelolaan pemerintahan Negara, mufakat, demokrasi, partisipasi, desentralisasi, tranparansi, dan akuntabilitas.
e.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Nilai-nilai yang terkandung dalam sila ’’keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia’’ terkait dengan soal upaya mewujudkan tujuan bersama hidup bernegara. Nilai-nilai itu antara lain, keadilan sosial , kesejahteraan sosial, pemerataan, dan jaminan sosial.
            Nilai-nilai pancasila sesungguhnya merupakan gambaran ideal mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia. Dalam hal ini, nilai-nilai tersebut berfungsi memberi arah mengenai kebaikan bersama yang hendak diwujudkan dan menjadi patokan untuk menilai keberhasilan upaya perbaikan terhadap bangsa.
·         Referensi III (Sumber: Buku Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XII Jilid 3 untuk SMA, Halaman 19-20, Penerbit Erlangga, Bambang Suteng,dkk.)
* Pancasila sebagai Sumber Nilai
            Pancasila adalah sumber nilai. Itu berarti, Pancasila merupakan acuan utama bagi pembentukan hukum nasional, kegiatan penyelenggaraan negara, partisipasi warga negara dan pergaulan antar warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan kata lain, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila menjiwai seluruh kegiatan berbangsa dan bernegara.
a.      Nilai Dasar
Sebagaimana diungkapkan di muka, Pancasila memuat lima nilai dasar tentang penyelenggaraan negara. Nilai-nilai dasar itu meliputi: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Nilai-nilai tersebut juga tercermin dalam norma dasar, yaitu pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945.
Karena merupakan nilai dasar, nilai-nilai itu bersifat abstrak dan umum. Nilai-nilai itu relatif tidak berubah, namun maknanya selalu bisa disesuaikan dengan perkembangan zaman. Itu bisa terjadi karena nilai-nilai dasar itu bisa terus-menerus digali dan ditafsirkan ulang makna dan implikasinya. Melalui proses penafsiran ulang tersebut akan didapat nilai-nilai baru yang lebih operasional, sesuai dengan tantangan kekinian bangsa. Nilai-nilai operasional ini bisa berupa nilai instrumental maupun nilai praksis.
b.      Nilai Instrumental dan Nilai Praksis
Nilai instrumental merupakan penjabaran dari nilai dasar. Nilai ini berlaku untuk kurun waktu tertentudan untuk kondisi tertentu. Sifatnya sudah lebih bersifat kontekstual, bahkan harus disesuaikan dengan tuntutan zaman. Dari segi kandungan nilainya, nilai instrumental tampil dalam bentuk kebijakan, strategi, organisasi, sistem, rencana, program, yang menjabarkan lebih lanjut nilai dasar tersebut.
Nilai Instrumental terikat oleh perubahan waktu, keadaan atau tempat. Karena itu, nilai ini memerlukan penyesuaian secara berkala. Penyesuaian ini untuk menjamin agar nilai dasar tersebut tetap relevan dengan masalah-masalah utama yang dihadapi masyarakat dalam zaman tersebut.
Nilai Instrumental tercantum dalam seluruh dokumen kenegaraan yang menindaklanjuti UUD 1945 dan belum termasuk nilai praksis seperti undang-undang dan banyak peraturan pelaksanaannya. Ada tiga lembaga negara yang berwenang menyusun nilai instrumental ini, yaitu: (1) Rakyat, (2) Presiden, dan (3) Dewan Perwakilan Rakyat. Sebagai lembaga eksekutif, berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, Presiden dapat menindaklanjuti undang-undang yang ada dengan mengeluarkan peraturan pelaksanaannya.
Sudah tentu peraturan pelaksanaan tersebut tidak boleh bertentangan dengan pelaksanaan itu batal secara hukum, dan harus dicabut. Pihak yang dirugikam dapat mengadukannya kepada lembaga pengadilan, termasuk kepada pengadikan tata usaha negara dan Mahkamah Konstitusi.
Sesuai dengan sifat negara kita sebagai negara berdasarkan hukum, maka untuk kepastian hukum pada dasarnya nilai instrumental ini harus tertuang secara tertulis dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nilai Praksis merupakan penjabaran nilai instrumental dalam situasi konkret pada tempat tertentu dan situasi tertentu. Sifatnya amat dinamis. Nilai praksis terdapat pada banyak wujud penerapan nilai-nilai pancasila itu baik oleh lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, organisasi kekuatan sosial politik, organisasi kemasyarakatan, badan-badan ekonomi, pemimpin masyarakat, maupun oleh warga negara secara perorangan. Ringkasnya, nilai praksis itu terkandung dalam kenyataan sehari-hari, yaitu cara bagaimana kita melaksanakan nilai Pancasila dalam praktik hidup sehari-hari.

10.  Menunjukkan sikap positif pada pelaksanaan Pancasila sebagai Ideologi
  Terbuka
Referensi I (Sumber: http://kulimijit.blogspot.com/2009/07/sikap-positif-terhadap-pancasila.html)
Sikap positif warga Negara terhadap nilai-nilai Pancasila terlihat dalam sejarah perjuangan bangsa dan Negara Republik Indonesia. Sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 telah terbukti bahwa Pancasila yang merupakan ideology, pandangan hidup bangsa, dan dasar Negara Kesatuan RI benar-benar sesuai dengan kepribadian bangsa dan jiwa bangsa Indonesia serta merupakan sarana untuk mengatasi dan memecahkan masalah yang dihadapi oleh bangsa dan Negara Indonesia.
Pertama, Pancasila hanya akan berkembang kalau segenap komponen masyarakat bersedia bersikap proaktif, terus-menerus melakukan reinterpretasi (penafsiran ulang) terhadap Pancasila dalam suasana dialog kritis –konstruktif. Bila masyarakat bersikap pasif, Pancasila akan makin kehilangan relevansinya. Atau, bisa pula Pancasila berubah menjadi ideology tertutup, karena penafsirannya didominasi oleh penguasa atau kelompok masyarakat tertentu.
Kedua, karena terbuka untuk ditafsirkan oleh siapa saja, bias terjadi Pancasila semata-mata ditafsirkan sesuai dengan kepentingan si penafsir.
·        
Referensi II (Sumber: http://jennerrein.wordpress.com/2010/08/27/sikap-positif-terhadap-pancasila-sebagai-idiologi-terbuka/)
Pada waktu Ketua Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia, Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat membuka sidang pada tanggal 1 Juni 1945, mengemukakan bahwa di antara yang perlu difikirkan oleh para anggota sidang adalah mengenai dasar negara bagi negara yang akan didirikan. Oleh Bung Karno diartikan sebagai dasarnya Indonesia Merdeka (dalam bahasa Belanda “philosofische grondslag”), yang dalam pidato Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945 disebutnya Pancasila.
Dalam sidang-sidang berikutnya yang dilanjutkan dalam Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia disepakati oleh para anggota bahwa dasar negara tersebut adalah Pancasila, meskipun tidak disebut secara eksplisit, tetapi rumusan sila-silanya dicantumkan dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia. Begitu penting kedudukan dasar negara bagi cwarga negara dalam hidup berbangsa dan bernegara, oleh karena itu perlu difahami dengan secara mendalam masalah dimaksud.
Dalam perkembangan lebih lanjut, bahwa Pancasila dinyatakan sebagai ideologi terbuka tidaklah diragukan lagi kebenarannya. Sebagai ideologi terbuka Pancasila diharapkan selalu tetap komunikatif dengan perkembangan masyarakatnya yang dinamis dan sekaligus mempermantap keyakinan masyarakat terhadapnya.   Dengan demikian, sudah seharusnya Pancasila dibudayakan dan diamalkan, sehingga akan menjiwai serta memberi arah proses pembangunan dalam berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Dengan memperhatikan uraian-uraian tersebut di atas, maka bagi setiap warga negara Indonesia sudah seharusnya mengambil sikap positif terhadap kebenaran Pancasila sebagai ideologi terbuka dengan menunjukkan sikap/perilkau positif sebagai berikut :
1. Sikap dan Perilaku Menjunjung Tinggi Nilai-nilai Ketuhanan
Bahwa setiap warga negara Indonesia sudah seharusnya memiliki pola pikir, sikap dan perilaku yang menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan menempatkan Pancasila sebagai ideologi terbuka, maka setiap warga negara Indonesia diberikan kebebasan untuk memilih dan menentukan sikap dalam memeluk salah satu agama yang diakui oleh pemerintah Indonesia. Sikap dan perilaku positif nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa sehubungan dengan Pancasila sebagai ideologi terbuka dapat ditunjukkan antara lain :
ü  Melaksanakan kewajiban dalam keyakinannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
ü  Membina kerja sama dan tolong menolong dengan pemeluk agama lain sesuai dengan situasi dan kondisi di lingkungan masing-masing.
ü  Mengembangkan toleransi antar umat beragama menuju terwujudnya kehidupan yang serasi, selaras dan seimbang.
ü  Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain, dan lain-lain.
2. Sikap dan Perilaku Menjunjung Tinggi Nilai-nilai Kemanusiaan
Dalam menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan sesuai dengan sifat ideologi Pancasila yang terbuka, maka sikap dan perilaku kita harus senantiasa mendudukkan manusia lain sebagai mitra sesuai dengan harkat dan martabatnya. Hak dan kewajibannya dihormati secara beradab. Dengan demikian tidak akan terjadi penindasan atau pemerasan.
Segala aktivitas bersama berlangsung dalam keseimbangan, kesetaraan dan kerelaan. Sikap dan perilaku positif menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan sehubungan dengan Pancasila sebagai ideologi terbuka dapat ditunjukkan antara lain:
ü  Memperlakukan manusia/orang lain sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
ü  Mengakui persamaan derajat, hak dan kewajiban asasi setiap manusia tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, jenis kelamin, kedudukan sosial, dan sebagainya.
ü  Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia, tenggang rasa dan tidak semena-mena terhadap orang lain.
ü  Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan, seperti : menolong orang lain, memberi bantuan kepada yang membutuhkan, menolong korban banjir, dan lain-lain.
3. Sikap dan Perilaku Menjunjung Tinggi Nilai-nilai Persatuan Indonesia
Menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan Indonesia sesuai dengan sifat idelogi Pancasila yang terbuka, mengharuskan setiap warga negara Indonesia agar tetap mempertahankan keutuhan dan tegak-kokohnya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kita menyadari bahwa negara kesatuan ini memiliki berbagai keanekaragaman (ke-Bhinneka Tunggal Ika-an) dari segi agama, adat, budaya, ras, suku dan sebagainya yang harus didudukkan secara proporsional.
Oleh sebab itu, jika terjadi masalah atau konflik kepentingan maka sudah seharusnya kepentingan bangsa dan negara diletakkan di atas kepentingan pribadi, kelompok dan daerah/golongan. Sikap dan perilaku positif menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan Indonesia sehubungan dengan Pancasila sebagai ideologi terbuka dapat ditunjukkan antara lain :
ü  Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara jika suatu saat diperlukan.
ü  Bangga dan cinta tanah air terhadap bangsa dan negara Indonesia.
ü  Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
ü  Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa, dan lain sebagainya.
4. Sikap dan Perilaku Menjunjung Tinggi Nilai-nilai Permusyawaratan/Perwakilan
Nilai-nilai permusyawaratan/perwakilan mengandung makna bahwa hendaknya kita dalam bersikap dan bertingkahlaku menghormati dan mengedepankan kedaulatan negara sebagai perwujudan kehendak seluruh rakyat. Rakyatlah yang sesungguhnya memiliki kedaulatan atau kedudukan terhormat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Sesuai dengan sifat ideologi Pancasila yang terbuka, maka dalam memaknai nilai-nilai permusyawaratan/perwakilan, aspirasi rakyat menjadi pangkal tolak penyusunan kesepakatan bersama dengan cara musyawarah/perwakilan. Apabila dengan musyawarah tidak dapat tercapai kesepakatan, dapat dilakukan pemungutan suara.
Setiap keputusan hasil kesepakatan bersama mengikat sedua pihak tanpa kecuali, dan semua pihak wajib melaksanakannya. Sikap dan perilaku positif menjunjung tinggi nilai-nilai permusyawaratan/perwakilan sehubungan dengan Pancasila sebagai ideologi terbuka dapat ditunjukkan antara lain :
ü  Mengutamakan musyawarah mufakat dalam setiap mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
ü  Tidak boleh memaksakan kehendak, intimidasi dan berbuat anarkhis (merusak) kepada orang/barang milik orang lain jika kita tidak sependapat.
ü  Mengakui bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
ü  Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil rakyat yang telah terpilih untuk melaksanakan musyawarah dan menjalakan tugasnya dengan sebaik-baiknya, dan lain sebagainya.
5. Sikap dan Perilaku Menjunjung Tinggi Nilai-nilai Keadilan Sosial
Dengan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan sosial bagi seluruh rakuat Indonesia yang sesuai dengan sifat Pancasila sebagai ideologi terbuka, hal ini akan mengarah pada terwujudnya kesejahteraan lahir dan batin yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa kecuali.
Kesejahteraan harus dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat dan merata di seluruh daerah. Dengan demikian, dapat dihindari terjadinya kesenjangan yang mencolok baik dibidang politik, ekonomi maupun sosial budaya. Sikap dan perilaku positif menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan sosial bagi seluruh Indonesia sehubungan dengan Pancasila sebagai ideologi terbuka dapat ditunjukkan antara lain:
ü  Mengembangkan sikap gotong royong dan kekeluargaan dengan lingkungan masyarakat sekitar.
ü  Tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan kepentingan orang lain/umum, seperti : mencoret-coret tembok/pagar sekolah atau orang lain, merusak sarana sekolah/umum, dan sebagainya.
ü  Suka bekerja keras dalam memecahkan atau mencari jalan keluar (solusi) masalah-masalah pribadi, masyarakat, bangsa dan negara.
ü  Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial melalui karya nyata, seperti : melatih tenaga produktif untuk trampil dalam sablon, perbengkelan, teknologi tepat guna, membuat pupuk kompos, dan sebagainya.
·      
Referensi III (Sumber:  Buku Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XII Jilid 3 untuk SMA, Halaman 24, Penerbit Erlangga, Bambang Suteng,dkk.)
Sikap positif itu terutama adalah kesediaan segenap komponen masyarakat untuk aktif mengungkapkan pemahamannya mengenai Pancasila. Drngan kata lain, Pancasila perlu diangkat dalam pentas dialog publik. Dengan cara demikian kemungkinan terjadinya irelevansi, dominasi penafsiran, maupun penafsiran tidak sehat terhadap Pancasila bisa dicegah.
Sikap positif lain adalah kesediaan segenap komponen bangsa menjadikan nilai-nilai Pancasila makin tampak nyata dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehari-hari. Ini berarti mewujudkan Pancasila sebagai kenyataan sejarah, bukan sekadar lips service (basa-basi). Jadi, reinterprestasi Pancasila itu tidak sekadar berhenti pada doalog teoretis, melainkan harus mendarat menjadi aksi.
Tampaknya justru itulah defisit terbesar Pancasila selama ini. Sepanjang perjalanan sejarah republik ini, terlebih lagi pada masa Orde Baru, Pancasila lebih banyak menjadi bahan omongan daripada penuntun tindakan. Akibatnya, terjadi kesenjangan yang makin lebar antara ideal-ideal dalam Pancasila dengan kondisi nyata kehidupan bangsa Indonesia.
Dengan kata lain, sikap positif yang paling dibutuhkan untuk menjadikan Pancasila sebagai ideology terbuka yang berwibawa adalah terus – menerus secara konsisten berjuang memperkecil kesenjangan antara ideal-ideal Pancasila dengan kenyataan kehidupan berbangsa sehari-hari.
            Untuk itu, semua komponen bangsa dapat dan perlu melibatkan diri sesuai dengan kemampuan masing-masing. Hal itu bisa dimulai dari diri sendiri, lalu meluas ke lingkungan tempat kita berkiprah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar